Jakarta: Polisi akan memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, RS. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan kelalaian Kalapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dalam peristiwa kebakaran di lapas tersebut.
"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Tubagus mengatakan pihaknya tidak asal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus mengantongi dua alat bukti.
"Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," ungkap Tubagus.
Polisi juga akan memeriksa dua tersangka baru lainnya pada awal Oktober 2021. Yakni warga binaan JMN dan pegawai lapas PBB.
Baca: Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
JMN menjadi tersangka karena dinilai lalai saat memasang instalasi listrik. Sementara itu, PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 188 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Total enam tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 49 narapidana itu. Sebanyak tiga tersangka lain ialah petugas lapas RU, S, dan Y.
Ketiga petugas lapas itu dijerat Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun.
Jakarta:
Polisi akan memeriksa Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, RS. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan kelalaian Kalapas Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dalam peristiwa
kebakaran di lapas tersebut.
"Nanti kami akan lihat pemeriksaan Kasubbag yang sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 September 2021.
Tubagus mengatakan pihaknya tidak asal dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penyidik harus mengantongi dua alat bukti.
"Kami sangat hati-hati, sebelum dibuktikan dari wujud organisasinya dan wujud pertanggungjawabannya. Kami enggak main-main karena ini menyangkut hukum," ungkap Tubagus.
Polisi juga akan memeriksa dua tersangka baru lainnya pada awal Oktober 2021. Yakni warga binaan JMN dan pegawai lapas PBB.
Baca:
Polisi Tak Temukan Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Lapas Tangerang
JMN menjadi tersangka karena dinilai lalai saat memasang instalasi listrik. Sementara itu, PBB merupakan orang yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 188 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Kebakaran. Pelaku terancam lima tahun penjara.
Total enam tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 49 narapidana itu. Sebanyak tiga tersangka lain ialah petugas lapas RU, S, dan Y.
Ketiga petugas lapas itu dijerat Pasal 359 KUHP. Mereka terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)