Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu, 25 September 2021. Lembaga Antikorupsi diminta mengusut tuntas perkara rasuah yang diduga melibatkan nama Azis.
"Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 27 September 2021.
Menurut Boyamin, setidaknya ada tiga kasus lain yang diduga menyeret Azis. Kasus itu, yakni suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial; dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado; dan dugaan pengusutan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
MAKI meminta Lembaga Antikorupsi mencari bukti keterlibatan Azis di tiga kasus itu. Jika sudah ada bukti, KPK harus tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal, dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti," ujar Boyamin.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Baca: Jejak 'Amis' Azis Syamsuddin
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Sabtu, 25 September 2021. Lembaga Antikorupsi diminta mengusut tuntas perkara
rasuah yang diduga melibatkan nama Azis.
"Saya meminta KPK untuk mengembangkan kasus bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah, juga rangkaiannya termasuk yang diminta kepada Robin Pattuju," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada
Medcom.id, Senin, 27 September 2021.
Menurut Boyamin, setidaknya ada tiga kasus lain yang diduga menyeret Azis. Kasus itu, yakni suap penanganan perkara di Tanjungbalai yang menjerat Bupati nonaktif Tanjungbalai M Syahrial; dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah yang menyeret Azis dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado; dan dugaan pengusutan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
MAKI meminta Lembaga Antikorupsi mencari bukti keterlibatan Azis di tiga kasus itu. Jika sudah ada bukti, KPK harus tancap gas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Saya pada tataran mendorong KPK untuk menemukan dua alat bukti minimal, dan bisa tiga atau empat termasuk petunjuk rekaman pembicaraan, atau sadapan, atau kloning dari alat komunikasi yang bisa dipakai alat bukti," ujar Boyamin.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini. Azis dibidik sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Baca:
Jejak 'Amis' Azis Syamsuddin
Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)