Jakarta: Nelayan, MU, 20, ditangkap Polres Aceh Selatan setelah menghina polisi dan bendera merah putih. MU mengaku kesal karena terkena razia protokol kesehatan (prokes).
"Sakit hati dan dongkol dengan polisi karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukasi masyarakat agar memakai masker dan yang bersangkutan pernah kena razia dan enggak mau memakai masker," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, MU juga marah dengan pemerintah yang mengedepankan prokes selama pandemi covid-19. Penghinaan ini membuat MU dibekuk pada Selasa malam, 14 September 2021.
Baca: Nelayan Aceh Penghina Polisi dan Bendera Merah Putih Ditangkap
Penangkapan berawal saat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan berpatroli siber sekitar pukul 13.30 WIB pada 14 September 2021. Polisi menemukan akun media sosial TikTok @agas859 yang mengunggah konten penghinaan terhadap Polri dan bendera merah putih.
Petugas menelusuri pemilik akun tersebut. Pengunggah konten ternyata nelayan sekaligus warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kemudian, dilakukan penangkapan di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, pukul 22.00 WIB tanggal 14 September 2021 oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan," ungkap Winardy.
MU digelandang ke Polres Aceh Selatan. Polisi menyita barang bukti bendera merah putih dan ponsel merek Vivo dari tangan pelaku.
Jakarta: Nelayan, MU, 20, ditangkap
Polres Aceh Selatan setelah
menghina polisi dan bendera merah putih. MU mengaku kesal karena terkena razia protokol kesehatan (prokes).
"Sakit hati dan dongkol dengan polisi karena setiap saat Polri selalu razia persuasif dan edukasi masyarakat agar memakai masker dan yang bersangkutan pernah kena razia dan enggak mau memakai masker," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dikonfirmasi, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, MU juga marah dengan pemerintah yang mengedepankan prokes selama pandemi covid-19. Penghinaan ini membuat MU dibekuk pada Selasa malam, 14 September 2021.
Baca:
Nelayan Aceh Penghina Polisi dan Bendera Merah Putih Ditangkap
Penangkapan berawal saat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Selatan berpatroli siber sekitar pukul 13.30 WIB pada 14 September 2021. Polisi menemukan akun media sosial
TikTok @agas859 yang mengunggah konten penghinaan terhadap Polri dan bendera merah putih.
Petugas menelusuri pemilik akun tersebut. Pengunggah konten ternyata nelayan sekaligus warga Gampong Meuligo, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan.
"Kemudian, dilakukan penangkapan di Gampong Sawang Bau, Kecamatan Sawang, pukul 22.00 WIB tanggal 14 September 2021 oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Selatan," ungkap Winardy.
MU digelandang ke Polres Aceh Selatan. Polisi menyita barang bukti bendera merah putih dan ponsel merek Vivo dari tangan pelaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)