Jakarta: Sebanyak dua sekretaris pribadi Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur, Nikyta Faradilla dan Andi Yustika diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Koltim.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.
Nikyta dan Yustika diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Jalan Haluoleo Nomor 1, Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan yang difokuskan penyidik.
Keduanya dipanggil karena dinilai mengetahui ihwal rasuah dalam kasus ini. Keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di Kolaka Timur bermula pada September 2021. Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah mengajukan dana hibah logistik dan peralatan kepada BNPB. Kolaka Timur lalu mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi Rp26,9 miliar serta dana siap pakai Rp12,1 miliar.
Baca: Saksi Terkait Korupsi Pengadaan di Kolaka Timur Diperiksa KPK
Anzarullah kemudian meminta Andi Merya mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik agar dikerjakan perusahaannya. Jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi disepakati dikerjakan Anzarullah.
Andi Merya manut atas permintaan Anzarullah karena dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek tersebut. Dia memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek dimenangkan perusahaan Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima bertahap uang Rp250 juta.
Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Andi Merya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan