Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Predator Anak di Kemayoran Iming-Imingi Korban Uang Rp50 Ribu

Christian • 26 Agustus 2021 02:40
Jakarta: Pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Pendi, 62, ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku mengiming-iming korban dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu. 
 
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Jakpus, Inspektur Satu (Iptu) Arie Muratno, mengatakan tersangka sudah lima kali melancarkan aksi bejatnya. Korban pelaku ialah CA, 11.
 
"Awalnya Rp20 ribu terus yang kedua naik lagi uangnya hingga yang terakhir atau yang kelima sebesar Rp50 ribu," ucap Arie saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 25 Agustus 2021. 

Menurut dia, pelecehan terjadi di indekos pelaku yang tidak jauh dari rumah korban di wilayah Utan Panjang, Kemayoran. Aksi ini kemudian terendus warga.
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman di atas 12 tahun penjara. 
 
Baca: Anak di Kemayoran Jadi Korban Pelecehan Tukang Pijat
 
Saat ini, polisi juga masih menunggu visum korban. Arie pun belum bisa berbicara banyak soal kondisi korban.
 
"Nanti kalau keluar hasilnya baru kita tahu yang terjadi sama korban itu seperti apa. Tapi, sementara ini kita sudah tetapkan tersangka dan sudah mendekam di Polres Metro Jakpus," ucap dia. 
 
Aire meminta para orang tua lebih ketat mengawasi anaknya saat bermain. Jika ditemukan kejanggalan, seperti perubahan perilaku, orang tua diminta proaktif.
 
"Apabila ada tindak pidana, segeralah lapor ke polres agar bisa diproses," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan