Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dibawa ke Rutan Polres Jaksel. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dibawa ke Rutan Polres Jaksel. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dibawa ke Tahanan, Azis Syamsuddin Bungkam

Candra Yuri Nuralam • 25 September 2021 01:36
Jakarta: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis bungkam saat digiring penyidik ke mobil tanahan.
 
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut politikus Golkar itu. Azis memilih langsung menerobos kerumunan pewarta yang memberondong pertanyaan.
 
Azis dibidik sejak Agustus 2020. Azis mencoba menghubungi mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjeratnya dan rekan separtai, Aliza Gunado, di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain melancarkan aksinya.
 
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni US$100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
 
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
 
Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf  a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Baca: KPK Resmi Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan