Jakarta: Sebanyak 12 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka tak mengikuti uji kompetensi utuk penempatan jabatan di Korps Bhayangkara.
"Sebanyak 44 lainnya sudah oke semua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut dia, usai sosialisasi rekrutmen pada Senin, 6 Desember 2021, delapan eks pegawai KPK langsung menyatakan tidak bersedia menjadi ASN Polri. Sebanyak empat lainnya membutuhkan waktu berpikir.
Keempat orang itu diberikan waktu untuk memberikan jawaban hingga pagi ini. Mereka akhirnya memutuskan tidak berlabuh ke Mabes Polri.
Baca: Pilihan Bergabung ke Polri Hak Masing-masing Eks Pegawai KPK
Sementara itu, ke-44 eks pegawai KPK yang bersedia menjadi ASN Polri tengah menjalani uji kompetensi. Sebanyak 43 orang mengikuti asesmen di ruangan computer assisted test (CAT) Mabes Polri, sedangkan satu lainnya via daring karena berada di luar kota.
Uji kompetensi dilakukan mulai pukul 07.00 WIB. Dalam uji kompetensi itu, tak ada istilah lolos atau tidak lolos. Polisi hanya melihat kompetensi ke-44 mantan pegawai KPK itu untuk penyesuaian penempatan di lingkungan Polri.
Setelah uji kompetensi, ke-44 orang itu akan ditempatkan pada posisi sesuai jabatan yang diemban di KPK. Pelantikan mereka diagendakan pada pekan depan.
Jakarta: Sebanyak 12
eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menolak menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Mereka tak mengikuti uji kompetensi utuk penempatan jabatan di Korps Bhayangkara.
"Sebanyak 44 lainnya sudah oke semua," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada
Medcom.id, Selasa, 7 Desember 2021.
Menurut dia, usai sosialisasi rekrutmen pada Senin, 6 Desember 2021, delapan eks pegawai KPK langsung menyatakan tidak bersedia menjadi ASN
Polri. Sebanyak empat lainnya membutuhkan waktu berpikir.
Keempat orang itu diberikan waktu untuk memberikan jawaban hingga pagi ini. Mereka akhirnya memutuskan tidak berlabuh ke Mabes Polri.
Baca:
Pilihan Bergabung ke Polri Hak Masing-masing Eks Pegawai KPK
Sementara itu, ke-44 eks pegawai KPK yang bersedia menjadi ASN Polri tengah menjalani uji kompetensi. Sebanyak 43 orang mengikuti asesmen di ruangan computer assisted test (CAT) Mabes Polri, sedangkan satu lainnya via daring karena berada di luar kota.
Uji kompetensi dilakukan mulai pukul 07.00 WIB. Dalam uji kompetensi itu, tak ada istilah lolos atau tidak lolos. Polisi hanya melihat kompetensi ke-44 mantan pegawai KPK itu untuk penyesuaian penempatan di lingkungan Polri.
Setelah uji kompetensi, ke-44 orang itu akan ditempatkan pada posisi sesuai jabatan yang diemban di KPK. Pelantikan mereka diagendakan pada pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)