Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bantah Setop Kasus Eks Wamenkumham, KPK: Tinggal Menunggu Waktu

Candra Yuri Nuralam • 12 Mei 2024 06:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelesaikan penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Penetapan tersangka terhadapnya tinggal menunggu waktu.
 
“Ini cuma tinggal masalah proses dan waktu saja barang kali,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu, 12 Mei 2024.
 
Johanis mengatakan kemenangan Eddy dalam praperadilan tidak menghapus keterlibatannya dalam transaksi suap dan gratifikasi yang diduga terjadi. Menurutnya, penyidik kini tengah menyusun bukti untuk mengikuti putusan majelis tunggal tersebut.

“Kita cari bukti, nanti dengan kita temukan (bukti) kita tetapkan tersangka,” ujar Johanis.
 
Baca juga: KPK Eksaminasi Kasus Eks Wamenkumham, Ini Alasannya

Sebelumnya, ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Lembaga Antirasuah dicurigai menghentikan perkara itu.
 
“Kami mencurigai ada upaya dari KPK untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut atau melimpahkannya ke aparat penegak hukum lain,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 April 2024.
 
Kurnia mengatakan tuduhan itu didasari tidak adanya tindak lanjut dari KPK dalam penanganan perkara tersebut. Lembaga Antirasuah juga dinilai lambat dalam membuat surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menjerat Eddy sebagai tersangka.
 
“Bagaimana tidak, bila dibandingkan dengan tersangka lain yang karakteristik permasalahannya hampir serupa, seperti Ilham Arief Sirajuddin atau Setya Novanto (dua tersangka yang permohonan praperadilannya pernah dikabulkan), tindak lanjut KPK tidak lama seperti saat ini,” ucap Kurnia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan