Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong masyarakat melaporkan aset mencurigakan milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Lembaga antirasuah itu akan memberikan perlindungan bagi pemasok informasi.
“Kami jamin itu perlindungan terhadap setiap masyarakat yang melaporkan atas dugaan penyembunyian aset-aset milik tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali mengegaskan informasi soal aset dibutuhkan penyidik. Sebab, KPK tengah mengusut dugaan pencucian uang senilai Rp100 miliar yang dilakukan Abdul.
“Peran masyarakat di sini menjadi penting, silakan kalau memiliki data dan informasi terkait perkara ini, utamanya adalah aset-aset yang berkaitan dengan ini (pencucian uang) silakan lapor,” ungkap dia.
KPK juga bakal menelusuri seluruh kepemilikan aset Abdul. Lembaga Antirasuah memastikan bakal menyelesaikan kasus tersebut sampai persidangan.
Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mendorong masyarakat melaporkan aset mencurigakan milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (
Malut) Abdul Gani Kasuba. Lembaga antirasuah itu akan memberikan perlindungan bagi pemasok informasi.
“Kami jamin itu perlindungan terhadap setiap masyarakat yang melaporkan atas dugaan penyembunyian aset-aset milik tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali mengegaskan informasi soal aset dibutuhkan penyidik. Sebab, KPK tengah mengusut dugaan
pencucian uang senilai Rp100 miliar yang dilakukan Abdul.
“Peran masyarakat di sini menjadi penting, silakan kalau memiliki data dan informasi terkait perkara ini, utamanya adalah aset-aset yang berkaitan dengan ini (pencucian uang) silakan lapor,” ungkap dia.
KPK juga bakal menelusuri seluruh kepemilikan aset Abdul. Lembaga Antirasuah memastikan bakal menyelesaikan kasus tersebut sampai persidangan.
Abdul Gani Kasuba resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)