Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang praperadilan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Tak Hanya Pencabutan Status Tersangka, Ini Sejumlah Permintaan Eks Wamenkumham

Fachri Audhia Hafiez • 18 Desember 2023 13:21
Jakarta: Sidang praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Edwar Omar Sharif Hieraj dimulai. Pria yang akrab disapa Edy itu mengajukan sejumlah permintaan dalam petitumnya.
 
Permintaan pertama, yaitu pencabutan status tersangka. Edy ditetapkan sebagai tersangka kasus grafitifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Para pemohon oleh termohon," kata pengacara Eddy, M Luthfie Hakim, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Selasa, 18 Desember 2023.

Luthfie meminta hakim tunggal Estiono menyatakan penetapan tersangka terhadap Edy tanpa prosedur. Penetapan tersangka terhadap Edy dinilai cacat yuridis.
 
Surat perintah penyidikan KPK terhadap kasus Eddy juga diminta dinyatakan tidak sah. Seluruh rangkaian kasus turut diminta untuk disetop.
 
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan," ujar Luthfie.
 
Baca juga: Jalani Sidang Hari Ini, Kubu Eks Wamenkumham Berharap Praperadilan Diterima

Rangkaian pemblokiran rekening, larangan berpergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan juga diminta dicabut. Pemulihan nama terhadap Eddy juga masuk ke petitum.
 
"Memulihkan segala hak hukum para pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh termohon," ucap Luthfie.
 
Eddy mengajukan praperadilan tersebut bersama tersangka lainnya. Yakni, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
 
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
 
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
 
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan