Tersangka pemeras SYL, Firli Bahuri/Medcom.id/Siti
Tersangka pemeras SYL, Firli Bahuri/Medcom.id/Siti

Firli Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Februari 2024 14:47
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri mangkir pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dipanggil terkait pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin, 26 Februari 2024.
 
Arief tidak memerinci alasan mangkirnya Firli dalam pemanggilan hari ini. Keterangan Firli dibutuhkan melengkapi berkas perkara atas dugaan pemerasan terhadap SYL.

Firli rencananya diperiksa di Bareskrim Polri hari ini. Pemeriksaan itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap SYL.
 
"Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
 
Baca: Firli Diharapkan Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Pemeriksaan tambahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Firli. Sebelumnya, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Syahrul selaku saksi korban.
 
Berkas perkara tahap 1 Firli dikirim Polda Metro ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
 
Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri kepada Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pengembalian berkas perkara itu dengan permintaan untuk dilengkapi atau P-19.
 
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Pengembalian berkas perkara setelah melengkapi sesuai petunjuk JPU.
 
Namun, berkas itu masih dinilai belum lengkap setelah diteliti JPU sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP. Maka itu, JPU mengembalikan lagi berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 Februari 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan