Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

30 Kilogram Sabu untuk Malam Tahun Baru Diamankan, Polisi: Selamatkan 240 Jiwa

Media Indonesia.com • 29 Desember 2023 14:35
Jakarta: Polres Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan 30 kilogram sabu yang bakal diedarkan pada malam tahun baru. Upaya tersebut diklaim berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
 
"Pengungkapan ini telah menyelamatkan sebanyak 240.000 jiwa dari dampak negatif narkoba," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat, 29 Desember 2023.
 
Syahduddi menyampaikan 30 kilogram sabu itu berasal dari sindikat sindikat Jakarta-Aceh-Malaysia. Polisi menangkat tiga tersangka, LH, 39; saudara YL, 48; dan saudara AM, 45.

"Terdapat tiga orang DPO yang masih dalam pengejaran, diantaranya JM (DPO), YW (DPO), dan MT (DPO)," ungkap dia.
 
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan melakukan kamuflase sabu ke dalam jeriken plastik. Sehingga menyerupai jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM).
 
"Para pelaku menyelundupkan narkoba jenis sabu mengkamuflasekan dengan memasukan ke dalam jerigen plastik (seolah-olah jerigen tersebut berisi BBM)," sebut dia.
 
Baca juga: Kaleidoskop 2023 Tangerang Raya: Kebakaran TPA Rawa Kucing Hingga Penggerebekan Pabrik Sabu

Syahduddi mengatakan pengungkapan ini bermula dari temuan sabu di Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu masing-masing sebanyak 2 gram. Kedua pengedar itu telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum.
 
Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi keberadaan sabu di Jakbar. Dari penyelidikan tersebut, kepolisian akhirnya mendapatkan salah satu tersangka, yakni LH.
 
"Dari penggeledahan terhadap LH, ditemukan 3 jerigen warna biru berisikan 30 plastik besar berat total 30.000 gram sabu. Kemudian terus berkembang dengan penangkapan tersangka AM dan YL," ujar Syahduddi.
 
Berdasarkan hasil interogasi, bahwa sabu seberat 30.000 gram tersebut berasal AM dan YL. Kedua tersangka itu dikendalikan oleh JM yang masih dalam proses pengejaran.
 
Sabu seberat 30 kilogram itu diketahui senilai Rp 54 miliar. 
 
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar dia. (MI/Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan