Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero). Sebab, masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti, sekali lagi indikasi awal ini bisa sangat mungkin berkembang ketika nanti proses penyidikan berjalan, dan sudah ditetapkan secara fix jumlahnya oleh instansi lain, BPKP misalnya,” kata kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Ali belum bisa menyebut total kerugian negara terkait kasus investasi fiktif yang diduga dilakukan Taspen. Namun, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
“Sejauh ini ratusan miliar yang menjadi indikasi awal,” ungkap dia.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) masih menghitung kerugian negara terkait dugaan
investasi fiktif PT Taspen (Persero). Sebab, masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Nanti, sekali lagi indikasi awal ini bisa sangat mungkin berkembang ketika nanti proses penyidikan berjalan, dan sudah ditetapkan secara fix jumlahnya oleh instansi lain, BPKP misalnya,” kata kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Maret 2024.
Ali belum bisa menyebut total kerugian negara terkait kasus investasi fiktif yang diduga dilakukan
Taspen. Namun, diperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
“Sejauh ini ratusan miliar yang menjadi indikasi awal,” ungkap dia.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)