Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah dilakukan gelar perkara.
Firli memiliki aset dengan total Rp22,8 miliar. Informasi itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya.
Dalam data itu, Firli tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Lokasinya ada di Bekasi dan Bandar Lampung.
Dia juga mencatatkan kepemilikan lima kendaraan senilai Rp1,7 miliar. Alat transportasi miliknya, yakni motor Honda Vario, motor Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT, mobil Toyota Camry 2.5 AT, dan mobil Toyota LC 200 AT.
Firli tidak mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp10,6 miliar.
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan
pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status hukum itu diberikan setelah dilakukan gelar perkara.
Firli memiliki aset dengan total Rp22,8 miliar. Informasi itu diketahui dari laporan
harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya.
Dalam data itu, Firli tercatat memiliki delapan tanah dan bangunan senilai Rp10,4 miliar. Lokasinya ada di Bekasi dan Bandar Lampung.
Dia juga mencatatkan kepemilikan lima kendaraan senilai Rp1,7 miliar. Alat transportasi miliknya, yakni motor Honda Vario, motor Yamaha N-Max, mobil Toyota Innova Venturrer 2.0 AT, mobil Toyota Camry 2.5 AT, dan mobil Toyota LC 200 AT.
Firli tidak mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya maupun surat berharga. Namun, dia memiliki kas dan setara kas senilai Rp10,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)