Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan dua tersagka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Bahwa ingat penahanan itu merupakan kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.
Dia menyampaikan ada dua pertimbangan penyidik menahan tersangka. Yakni, alasan subyektif dan alasan obyektif.
"Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," ungkap dia.
Harli bakal mengecek kepada penyidik soal penanganan kedua tersangka timah yang belum ditahan tersebut. Saat disinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat," ucap Harli.
Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Berikut daftar ke 22 tersangka:
Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) belum menahan dua tersagka kasus dugaan
korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Bahwa ingat penahanan itu merupakan kewenangan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.
Dia menyampaikan ada dua pertimbangan penyidik menahan tersangka. Yakni, alasan subyektif dan alasan obyektif.
"Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum dilakukan penahanan," ungkap dia.
Harli bakal mengecek kepada penyidik soal penanganan kedua tersangka
timah yang belum ditahan tersebut. Saat disinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan penyidik.
"Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat," ucap Harli.
Total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Berikut daftar ke 22 tersangka:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)