Mabes Polri--MI/Ramdani
Mabes Polri--MI/Ramdani

Polri Belum Dapat Kabar soal Nasib Budi Gunawan

Hardiat Dani Satria • 17 Februari 2015 16:44
medcom.id, Jakarta: Pelantikan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan masih jadi teka-teki. Presiden Joko Widodo masih juga belum memutuskan peresmian Budi jadi Kapolri.
 
Mabes Polri pun belum mendapatkan informasi soal jadi tidaknya Budi dilantik.   
 
"Itu belum ada (info pelantikan Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).

Rikwanto menegaskan, terkait pelantikan Kapolri ada pada wilayah kewenangan Presiden. Terkait siapa yang nanti akan menjadi Kapolri dan kapan pelantikannya, Mabes Polri mengaku belum tahu.
 
"Kita belum dapat info dan masukan-masukan," imbuh Rikwanto.
 
Seperti diketahui, Budi Gunawan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Namun secara mengejutkan sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.  
 
Namun DPR tetap menggelar uji kelayakan dan kepatutan. Budi bahkan dianggap layak dan patut menjadi Kapolri meski berstatus tersangka. DPR kemudian menyerahkan pelantikan Budi Gunawan ke Presiden Jokowi.
 
Dan Presiden memutuskan untuk menunda pelantikan Budi meski sudah memberhentikan Sutarman. Hingga kini pelantikan Budi Gunawan masih menggantung. Kemarin, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengatakan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Hakim menolak permohonan ganti rugi penetapan tersangka.
 
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK belum mengungkapkan detail mengenai kasus yang menjerat Budi.
 
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Karena status tersangka itu Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai kapolri terpilih.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan