Calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, yang menjadi tersangka kasus korupsi. -- Antara/Wahyu Putro A
Calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, yang menjadi tersangka kasus korupsi. -- Antara/Wahyu Putro A

Komjen Budi Gunawan Laporkan KPK ke Mabes Polri

Meilikhah • 22 Januari 2015 08:47
medcom.id, Jakarta: Usai melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung, Komjen Budi Gunawan kembali memperkarakan komisi antirasuah itu. Kali ini Budi, melalui tim penasihat hukumnya, melaporkan KPK ke Mabes Polri.
 
Pengacara Budi, Razman Arif Nasution, menuding KPK sengaja menyebarluaskan ke publik terkait kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
 
"Tim Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan, akan mendampingi masyarakat melaporkan pimpinan KPK ke Mabes Polri atas pelanggaran Pasal 11 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU," tulis Razman dalam pesan singkatnya, Kamis (22/1/2015).

Sebelumnya, tim kuasa hukum Budi Gunawan memperkarakan KPK atas pembiaran kasus dugaan rekening gendut ke Kejaksaan Agung. Kasus itu, sebenarnya, sudah diusut sejak pertengahan 2014. Namun, penetapan status tersangka baru dilakukan KPK sehari sebelum Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri baru menggantikan Jenderal Polisi Sutarman.
 
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai langkah hukum Komjen Pol Budi Gunawan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan langkah yang tepat. Ia menganggap gugatan itu salah sasaran. Asep pun ragu gugatan Budi Gunawan akan ditindaklanjuti Kejagung.
 
"Tidak tepat secara hukum kalau yang digugat soal penyalahgunaan wewenang. Gugatan itu ditujukan kepada dua orang komisioner secara normatif itu harusnya lembaganya bukan personal," kata Asep dalam Primetime News, Metro TV, Rabu (21/1/2015).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan