medcom.id, Jakarta: Suasana Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sempat tegang, semalam. Ada kabar, Ketua nonaktif KPK Abraham Samad akan ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Pimpinan KPK mendengar kabar Samad akan ditahan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 28 April.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, kami mendengar adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham pimpinan KPK nonaktif," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Johan menegaskan, penahanan Samad sesungguhnya kewenangan penuh penyidik, baik dengan alasan subjektif maupun objektif. Namun, KPK tetap berusaha agar Samad tidak ditahan.
KPK langsung menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengnfirmasi kabar itu. Ternyata, cerita Johan, Badrodin belum mendapat informasi dari bawahannya. Badrodin meminta waktu untuk mencari tahu lebih lanjut.
"Apakah benar informasi mengenai penahanan Pak Abraham," tukas dia.
Tak lama waktu berselang, rumor itu menjadi kenyataan. Abraham ditahan oleh Polda Sulselbar. Pimpinan KPK langsung merumuskan surat penangguhan penahanan dengan jaminan lima orang pimpinan KPK. Akan tetapi, waktu sudah larut malam.
Sebagian pimpinan KPK sudah pulang. Penandatanganan surat menjadi tertunda. Menurut Johan, surat itu sejatinya akan langsung dilayangkan pagi ini. Belum kering tinta surat tersebut, Abraham akhirnya dilepas.
"Rencananya, begitu surat dibuat surat kirim paling lambat tadi pagi. Seharusnya," ujar dia.
Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim pada 2007. Abraham diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.
medcom.id, Jakarta: Suasana Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, sempat tegang, semalam. Ada kabar, Ketua nonaktif KPK Abraham Samad akan ditahan penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Barat.
Pimpinan KPK mendengar kabar Samad akan ditahan sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa 28 April.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, kami mendengar adanya rencana penahanan kepada Pak Abraham pimpinan KPK nonaktif," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Johan menegaskan, penahanan Samad sesungguhnya kewenangan penuh penyidik, baik dengan alasan subjektif maupun objektif. Namun, KPK tetap berusaha agar Samad tidak ditahan.
KPK langsung menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengnfirmasi kabar itu. Ternyata, cerita Johan, Badrodin belum mendapat informasi dari bawahannya. Badrodin meminta waktu untuk mencari tahu lebih lanjut.
"Apakah benar informasi mengenai penahanan Pak Abraham," tukas dia.
Tak lama waktu berselang, rumor itu menjadi kenyataan. Abraham ditahan oleh Polda Sulselbar. Pimpinan KPK langsung merumuskan surat penangguhan penahanan dengan jaminan lima orang pimpinan KPK. Akan tetapi, waktu sudah larut malam.
Sebagian pimpinan KPK sudah pulang. Penandatanganan surat menjadi tertunda. Menurut Johan, surat itu sejatinya akan langsung dilayangkan pagi ini. Belum kering tinta surat tersebut, Abraham akhirnya dilepas.
"Rencananya, begitu surat dibuat surat kirim paling lambat tadi pagi. Seharusnya," ujar dia.
Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim pada 2007. Abraham diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)