Sutan Bhatoegana. Foto: Rommy Pujianto/MI
Sutan Bhatoegana. Foto: Rommy Pujianto/MI

Praperadilan Digugurkan, Sutan Ancam Adukan Putusan Hakim ke KY

Deny Irwanto • 13 April 2015 12:22
medcom.id, Jakarta: Hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan mengugurkan gugatan praperadilan Sutan Bhatoegana. Tak terima putusan itu, pihak Sutan, akan mengadukan Asiadi ke Komisi Yudisial.  
 
Pengacara Sutan, Ramhat Harahap, merasa diperlakukan tidak adil. "Saya akan mengadu ke Komisi Yudisial. Saya akan koordinasi dengan tim lawyer dan keluarga (Sutan)," kata Rahmat usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).
 
Rahmat beranggapan, pemahanan hakim yang menilai isi dari Pasal 82 Ayat 1 huruf D telah salah. Menurutnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu berbeda dengan Pengadilan Negeri.

"Di luar perkiraan kita, saya sangat kecewa dengan putusan hakim, di luar pandangan kita. Ini ada perbedaan interpretasi hakim mengenai Pasal 82 tersebut. Maka itu kita akan laporkan ke KY dalam minggu ini," tandasnya.
 
Sutan menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji berkaitan penyusunan APBN P 2013 pada 14 Mei 2014. Sutan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
 
Sejak awal, praperadilan Sutan diyakini akan gugur. Penyebabnya, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke penuntutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>