medcom.id, Jakarta: Senior Analyst Evaluation and Innovation Direktorat SDM PT Pertamina Satya Nugraha dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 atau yang dikenal dengan 'kasus Innospec'.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka Suroso Atmomartoyo (SAM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2015).
Selain Satya, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Manager Business Development Direktorat Energi Baru dan Terbarukan Edwin Irwanto Widjaja. KPK juga akan memeriksa Suroso sebagai tersangka.
Suroso merupakan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem. Willy diduga merupakan penyalur suap dari Innospec kepada Suroso.
Innospec diketahui memberikan suap kepada dua mantan pejabat di Indonesia, yakni, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo melalui PT Sugih Indrajaya. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD12,7 juta.
KPK pun tidak menampik kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai agak berbeda dengan kasus lainnya. Pasalnya, kasus ini melibatkan perusahaan luar negeri. KPK sedikit terkendala dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Komisioner KPK Bambang Widjojanto kala itu.
Penyidikan kasus sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. Namun, kedua tersangka telah ditahan KPK pada Selasa 24 Februari lalu.
medcom.id, Jakarta: Senior Analyst Evaluation and Innovation Direktorat SDM PT Pertamina Satya Nugraha dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005 atau yang dikenal dengan 'kasus Innospec'.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tersangka Suroso Atmomartoyo (SAM)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/3/2015).
Selain Satya, lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Manager Business Development Direktorat Energi Baru dan Terbarukan Edwin Irwanto Widjaja. KPK juga akan memeriksa Suroso sebagai tersangka.
Suroso merupakan Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina. Dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem. Willy diduga merupakan penyalur suap dari Innospec kepada Suroso.
Innospec diketahui memberikan suap kepada dua mantan pejabat di Indonesia, yakni, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero Suroso Atmomartoyo dan mantan Dirjen Minyak dan Gas Rahmat Sudibyo melalui PT Sugih Indrajaya. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina.
Penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan. Innospec pun pernah berperkara di pengadilan Southwark, Crown, Inggris pada 26 Maret 2010 yang membuat mereka dikenakan denda USD12,7 juta.
KPK pun tidak menampik kasus Innospec butuh ekstra waktu lantaran kasusnya dinilai agak berbeda dengan kasus lainnya. Pasalnya, kasus ini melibatkan perusahaan luar negeri. KPK sedikit terkendala dengan mekanisme mutual legal assistance (MLA) yang harus disepakati pihak Indonesia dengan Inggris dalam penyidikan.
"MLA ini merupakan jalan penghubung koordinasi dan itu butuh waktu. Kami sudah pergi ke Inggris menggelar pemeriksaan melalui mekanisme MLA," kata Komisioner KPK Bambang Widjojanto kala itu.
Penyidikan kasus sempat terhenti sejak Willy dan Suroso ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. Namun, kedua tersangka telah ditahan KPK pada Selasa 24 Februari lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)