medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo dihadapkan pada pilihan dilematis yang sulit. Bagai buah simalakama. Di satu sisi, usulan Jokowi mencalonkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah disetujui DPR. Di sisi lain, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
"Memang ini sangat dilematis buat Pak Jokowi. Saat dia mengajukan nama untuk pengangkatan dan pemberhentian kapolri sebagaimana amanat UU dan sudah melalui mekanisme," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Menurut Suding, dilema ini sepenuhnya kembali kepada Presiden Jokowi. Apakah tetap melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri atau mengambil kebijakan lain. Jokowi, jelas Suding, harus tegas mengambil sikap dengan mengacu dua pertimbangan.
"Pak Jokowi harus mempertimbangan proses politik di DPR, juga menimbang proses hukum di KPK. Ini dua hal yang harus dipikirkan matang-matang. Ini ibarat buah simalakama. Maju kena, mundur kena. Dia juga harus menghargai proses politik di DPR," ujar Suding.
Penunjukkan Komjen Budi Gunawan memantik pro dan kontra luas di kalangan publik. Dua pertimbangan, baik politik ataupun hukum, tampak saling berkelindan. Presiden Joko Widodo diminta tegas untuk meredakan ketegangan.
Pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri telah disetujui DPR. Di sisi lain, Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo dihadapkan pada pilihan dilematis yang sulit. Bagai buah simalakama. Di satu sisi, usulan Jokowi mencalonkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri sudah disetujui DPR. Di sisi lain, Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.
"Memang ini sangat dilematis buat Pak Jokowi. Saat dia mengajukan nama untuk pengangkatan dan pemberhentian kapolri sebagaimana amanat UU dan sudah melalui mekanisme," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Suding, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Menurut Suding, dilema ini sepenuhnya kembali kepada Presiden Jokowi. Apakah tetap melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri atau mengambil kebijakan lain. Jokowi, jelas Suding, harus tegas mengambil sikap dengan mengacu dua pertimbangan.
"Pak Jokowi harus mempertimbangan proses politik di DPR, juga menimbang proses hukum di KPK. Ini dua hal yang harus dipikirkan matang-matang. Ini ibarat buah simalakama. Maju kena, mundur kena. Dia juga harus menghargai proses politik di DPR," ujar Suding.
Penunjukkan Komjen Budi Gunawan memantik pro dan kontra luas di kalangan publik. Dua pertimbangan, baik politik ataupun hukum, tampak saling berkelindan. Presiden Joko Widodo diminta tegas untuk meredakan ketegangan.
Pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri telah disetujui DPR. Di sisi lain, Budi diduga menerima hadiah terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)