KPK--MI/Atet Dwi Pramadia
KPK--MI/Atet Dwi Pramadia

Kubu BG Ingin Buktikan KPK Menyalahgunakan Wewenang

Meilikhah • 11 Februari 2015 10:40
medcom.id, Jakarta: Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan tidak ambil pusing dengan penilaian kuasa hukum KPK bahwa kesaksian mantan penyidik KPK, AKBP Irsan tidak relevan dengan perkara yang disidangkan.
 
Kuasa Hukum Budi, Maqdir Ismail mengatakan, persidangan hanya ingin membuktikan apakah betul ada penyalahgunaan wewenang oleh KPK saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening tidak wajar.
 
"Kami mau tunjukkan penyalahgunaan wewenang KPK itu pernah terjadi. Kami menduga penetapan Budi Gunawan juga karena itu," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Menurutnya, keterangan Irsan tidak relevan hanyalah penilaian kuasa hukum KPK. "Kami berusaha buktikan relevansinya dengan bukti dan saksi. Selanjutnya, biar hakim yang putuskan," ujarnya.
 
Kuasa Hukum KPK, Catharina Muliana Girsang mengatakan, pengalaman AKBP Irsan selama empat tahun di KPK tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan kuasa hukum Budi Gunawan dalam perkara praperadilan.
 
"Akhir 2009 dia kembali ke Polri. Terkait permohonan praperadilan baru dimulai 2014. (Keterangan Irsan) Tidak relevan dengan perkara," cetus Catharina.
 
Catharina mencontohkan, berdasarkan pengalaman Irsan sebagai penyidik, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didahului bukti-bukti. Namun saat dimintai contoh kasus apa dan siapa tersangkanya, Irsan bungkam.
 
Irsan, menurut dia, tak memahami persoalan apa yang membawa Budi Gunawan sampai ke praperadilan. Menurutnya, keterangan Irsan tidak bisa sepenuhnya dipertanggungjawabkan.
 
"Itu kan pendapat dia. Kami tanya tersangkanya yang mana dan kasusnya apa dia tidak bisa jawab. Dia tidak paham perkara praperadilan ini seperti apa," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan