medcom.id, Jakarta: Dewan Pers siap memberi bantuan hukum kepada 22 situs Islam yang diblokir karena dianggap radikal. Asalkan, situs-situs berita Islam itu benar-benar memuat produk jurnalistik.
Sayangnya, menurut Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Yosep Stanley Adi Prasetyo, mayoritas situs Islam yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bukan produk jurnalistik.
"Kalau dari 22 situs itu ada produk jurnalistik tolong segera datang ke Dewan Pers, tentu akan diklarifikasi terlebih dahulu, kalau produk pers pasti akan kami bantu. Dewan Pers hanya menangani media profesional. Tak ada ampun bagi media abal-abal," ucap Stanley, di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IVG/10, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).
Stanley menegaskan, seluruh situs media online harus tunduk pada pedoman media online serta mengikuti petunjuk Dewan Pers. Hal itu merupakan syarat agar pengaduan bisa direspon dengan baik.
"Ketika mengadu ke Dewan Pers, harus sesuai dengan yang ada dalam Undang-undang pers. Kalau blog jelas bukan produk jurnalistik, karena itu sifatnya jelas pribadi," jelas Stanley.
Dalam diskusi bertajuk Kontroversi Penutupan Situs Radikal: Sensor Internet, Politis atau Perlindungan Publik hadir pula Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Saud Usman Nasution, pengamat Cyber law Margiyono, dan Mahladi, Pemimpin Redaksi Hidayatullah.com, salah satu situs yang diblokir BNPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di