medcom.id, Jakarta: Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Polri dinilai janggal. Kejagung seharusnya tak perlu menyerahkan penanganan ke lembaga lain.
Pasalnya, Kejagung punya kewenangan menangani kasus korupsi. Termasuk kasus Budi Gunawan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atas dasar rekening mencurigakan.
”Kasus yang ditangani Kejaksaan tapi kemudian dilimpahkan ke Kepolisian. Inilah kasus pertama yang saya tahu. Sebab, Kejaksaan punya wewenang untuk menangani kasus korupsi,” kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).
Menurut dia, biasanya dalam suatu kasus, Kepolisian menyerahkan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan bila sudah masuk tahap akhir. ”Dalam posisi ini, Kejaksaan boleh mengembalikan berkas perkara ke Kepolisian untuk perbaikan yang dikenal dengan istilah P19,” jelas dia.
Ketika ditanya soal kasus BG yang tak memiliki bukti memadai, Abdullah menilai, seharusnya Kejagung dan KPK menggelar perkara bersama. Hal ini sesuai Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah disepakati kedua instansi.
"Untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada, signifikan atau tidak. Saya tidak tahu, apakah Kejagung ada gelar perkara di depan KPK atau tidak,” pungkas Abdullah.
Kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini diketahui sudah resmi 'dipindahtangankan'' dari Kejagung ke Korps Bhayangkara. Proses penyerahan terjadi pada Kamis 4 April lalu.
Berkas pun sudah masuk ke Bareskrim Polri. Kasus ini sedang digarap tim di bawah komando Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso. "Sekarang masih diteliti oleh tim," jelas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak, Selasa.
Pelimpahan perkara ini merupakan buntut dari praperadilan Budi Gunawan. KPK yang awalnya menangani kasus ini dianggap tak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK pun melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung pada 9 Maret lalu.
medcom.id, Jakarta: Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan dari Kejaksaan Agung ke Polri dinilai janggal. Kejagung seharusnya tak perlu menyerahkan penanganan ke lembaga lain.
Pasalnya, Kejagung punya kewenangan menangani kasus korupsi. Termasuk kasus Budi Gunawan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atas dasar rekening mencurigakan.
”Kasus yang ditangani Kejaksaan tapi kemudian dilimpahkan ke Kepolisian. Inilah kasus pertama yang saya tahu. Sebab, Kejaksaan punya wewenang untuk menangani kasus korupsi,” kata mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua kepada wartawan, Rabu (8/4/2015).
Menurut dia, biasanya dalam suatu kasus, Kepolisian menyerahkan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan bila sudah masuk tahap akhir. ”Dalam posisi ini, Kejaksaan boleh mengembalikan berkas perkara ke Kepolisian untuk perbaikan yang dikenal dengan istilah P19,” jelas dia.
Ketika ditanya soal kasus BG yang tak memiliki bukti memadai, Abdullah menilai, seharusnya Kejagung dan KPK menggelar perkara bersama. Hal ini sesuai Memorandum of Understanding (MOU) yang sudah disepakati kedua instansi.
"Untuk mengetahui apakah alat bukti yang ada, signifikan atau tidak. Saya tidak tahu, apakah Kejagung ada gelar perkara di depan KPK atau tidak,” pungkas Abdullah.
Kasus mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ini diketahui sudah resmi 'dipindahtangankan'' dari Kejagung ke Korps Bhayangkara. Proses penyerahan terjadi pada Kamis 4 April lalu.
Berkas pun sudah masuk ke Bareskrim Polri. Kasus ini sedang digarap tim di bawah komando Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso. "Sekarang masih diteliti oleh tim," jelas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Edi Simanjuntak, Selasa.
Pelimpahan perkara ini merupakan buntut dari praperadilan Budi Gunawan. KPK yang awalnya menangani kasus ini dianggap tak sah dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK pun melimpahkan kasus Budi Gunawan kepada Kejagung pada 9 Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)