Sutan Bhatoegana. Foto: Rommy Pujianto/MI
Sutan Bhatoegana. Foto: Rommy Pujianto/MI

Tak Boleh Keluar Tahanan, Sutan Batal Jadi Saksi Sidang Praperadilan

Deny Irwanto • 08 April 2015 16:09
medcom.id, Jakarta: Sutan Bhatoegana batal jadi saksi fakta pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Sutan tak diperbolehkan keluar dari ruang tahanan KPK.  
 
‪"Tidak jadi hadir karena tidak boleh keluar dari tahanan," kata Pengacara Sutan, Eggi Sudjana kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (8/4/2015).‬
 
Sedianya Sutan, tersangka kasus dugaan korupsi APBNP 2014 di Kementerian ESDM, bersaksi pada sidang praperadilan yang mengagendakan eksepsi termohon. Selain Sutan, Waryono Karno, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek di SKK Migas, juga dijadikan saksi.

Nama Ambarita Damanik dan Budi Agung Nugroho juga didaftarkan jadi saksi. Namun yang bersaksi di sidang hari ini hanya satu orang.
 
‪"Hari ini saksi hanya satu yakni Jhonny Allen Marbun," ungkapnya.‬
 
‪Diketahui, Jhonny Allen Marbun merupakan bekas anggota DPR dari Fraksi Demokrat. Dia tersangkut masalah dugaan penggelapan surat tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur sebanyak tujuh bidang tanah.‬
 
Dia menjadi saksi dari pihak pemohon praperadilan dan membeberkan perihal keterlibatannya soal amplop yang diberikan pada Sutan dari APBNP Kementerian ESDM saat menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.‬
 
‪Saksi fakta yakni Waryono Karno diketahui merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang terlilit kasus di Sekretariat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 
Perihal penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM tahun 2012 sebesar Rp25 miliar yang terdiri dari beberapa pengadaan barang dan jasa. Dia diduga merugikan keuangan negara Rp9,8 miliar.‬
 
‪Waryono Karno disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‬
 
‪Sementara Ambarita Damanik dan Budi Agung Nugroho merupakan salah satu dari tim penyidik KPK yang memeriksa Sutan Bhatoegana atas kasus penerimaan gratifikasi atau hadiah dari APBNP Kementerian ESDM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>