medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Wakil Menkumham tersebut mengaku semula dirinya akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia memilih mangkir dari pemeriksaan perdananya hari ini.
"Saya sendiri sebenarnya awalnya ingin hadir langsung. Tapi hasil rapat dengan teman-teman diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi, tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Denny mengurungkan niatnya datang ke Bareskrim Polri setelah berkonsultasi dengan Bambang Widjojanto, Yunus Husein dan sejumlah penggiat antikorupsi lainnya. Denny kemudian mengutus kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Denny memilih menemui Sekretaris Kabinet Andi Widajajanto untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi terkait penyelamatan KPK.
"Kuasa hukum saya sudah ke sana (Bareskrim). Kami kemari (Kantor Mensesneg) untuk bertemu dengan siapa yang mewakili presiden nanti,"kata Denny.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway memberatkan Denny Indrayana. Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan polisi dari masyarakat.
"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret.
medcom.id, Jakarta: Denny Indrayana mangkir dari panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Mantan Wakil Menkumham tersebut mengaku semula dirinya akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, ia memilih mangkir dari pemeriksaan perdananya hari ini.
"Saya sendiri sebenarnya awalnya ingin hadir langsung. Tapi hasil rapat dengan teman-teman diputuskan bahwa karena ini bukan kasus pribadi, tetapi terkait dengan gerakan antikorupsi," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Denny mengurungkan niatnya datang ke Bareskrim Polri setelah berkonsultasi dengan Bambang Widjojanto, Yunus Husein dan sejumlah penggiat antikorupsi lainnya. Denny kemudian mengutus kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Denny memilih menemui Sekretaris Kabinet Andi Widajajanto untuk menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi terkait penyelamatan KPK.
"Kuasa hukum saya sudah ke sana (Bareskrim). Kami kemari (Kantor Mensesneg) untuk bertemu dengan siapa yang mewakili presiden nanti,"kata Denny.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, semua alat bukti dan keterangan saksi dugaan korupsi payment gateway memberatkan Denny Indrayana. Laporan terhadap Denny masuk ke Bareskrim Polri pada 24 Februari 2015. Polisi sendiri yang menduga adanya tindak pidana terhadap Denny, bukan laporan polisi dari masyarakat.
"Terdapat indikasi keterlibatan beliau (Denny Indrayana) dari keterangan saksi, alat bukti, termasuk hasil audit, kecenderungannya ke sana," ujar Budi di Kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)