Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (foto: Rodhi Aulia)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Brigjen Pol Didik Purnomo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (foto: Rodhi Aulia)

Terbukti Korupsi, Brigjen Didik Divonis 5 Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji • 22 April 2015 13:37
medcom.id, Jakarta: Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat pada Korlantas tahun anggaran 2011.
 
“Mengadili, menyatakan, Brigadir Jenderal Didik Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2015).
 
Hakim menjelaskan, jika Didik tak mampu membayar denda, ia harus menjalan hukuman kurungan tiga bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta. Jika Didik tak sanggup membayarnya, harta bendanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup membayar uang pengganti, ia harus menjalani pidana penjara enam bulan.
 
Hal yang memberatkan bagi Didik, Ia dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah. Sementara yang meringankan, Ia belum pernah dihukum sebelumnya dan dianggap berprestasi dalam menjalankan tugas.
 
Atas putusan ini, baik pengacara dan jaksa di KPK masih berpikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kedua pihak yang berperkara diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
 
Jaksa sebelumnya menuntut Didik tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp 50 juta terkait kasus tersebut.
 
Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.
 
Atas perbuatannya, Didik dipidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan