medcom.id, Jakarta: Pengacara Sutan Bhatoegana, Budi Nugroho menuding KPK berlaku diskriminatif terhadap kliennya. Budi mengatakan dalam dakwaannya, Sutan disebut korupsi bersama koleganya di DPR untuk menentukan besaran anggaran di APBNP 2013.
"Tapi mengapa penuntut umum tidak menjadikan Anggota Komisi VII DPR RI masa bakti 2009-2014 yang lain menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini," kata Budi saat membacakan eksepsi kliennya, di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Budi menjelaskan, Sutan sebagai Ketua Komisi VII saat itu, tidak dapat berdiri tunggal. Sebab, susunan struktur pada komisi adalah kolektif kolegial. Artinya putusan tak bisa ditentukan satu orang.
"Dalam arti kata, semua keputusan tidak bisa sendiri-sendiri tapi didasari atas musyawarah antara Anggota Komisi VII yang satu dan yang lainnya dalam satu jabatan yang sama sebagai Anggota Komisi VII," terang dia.
"Apalagi di dalam dakwaan penuntut umum ada disebutkan 'dan kawan-kawan'," lanjut dia.
Selain itu, kata Budi, KPK juga melanggar ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Dari ketentuan itu, KPK dinilai alfa. KPK, kata Budi, pernah memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan tunjangan hari raya dari SKK Migas.
"Tapi anehnya malah tidak jadi tersangka dalam perkara itu, melainkan jadi tersangka dalam perkara APBN-P 2013," ujar dia.
Di samping itu, KPK juga telah mengabaikan pasal 51 KUHAP, terbukti Sutan tidak mengerti, tidak tahu dan bingung terhadap materi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada 26 Maret yang lalu.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima suap dari Mantan Sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karno sebanyak USD140 ribu. Menurut Jaksa, uang tersebut sebagai hadiah atau janji untuk memengaruhi Komisi VII agar sepakat dengan APBN-P 2013, terkait anggaran Kementerian ESDM.
medcom.id, Jakarta: Pengacara Sutan Bhatoegana, Budi Nugroho menuding KPK berlaku diskriminatif terhadap kliennya. Budi mengatakan dalam dakwaannya, Sutan disebut korupsi bersama koleganya di DPR untuk menentukan besaran anggaran di APBNP 2013.
"Tapi mengapa penuntut umum tidak menjadikan Anggota Komisi VII DPR RI masa bakti 2009-2014 yang lain menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi ini," kata Budi saat membacakan eksepsi kliennya, di persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).
Budi menjelaskan, Sutan sebagai Ketua Komisi VII saat itu, tidak dapat berdiri tunggal. Sebab, susunan struktur pada komisi adalah kolektif kolegial. Artinya putusan tak bisa ditentukan satu orang.
"Dalam arti kata, semua keputusan tidak bisa sendiri-sendiri tapi didasari atas musyawarah antara Anggota Komisi VII yang satu dan yang lainnya dalam satu jabatan yang sama sebagai Anggota Komisi VII," terang dia.
"Apalagi di dalam dakwaan penuntut umum ada disebutkan 'dan kawan-kawan'," lanjut dia.
Selain itu, kata Budi, KPK juga melanggar ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yang berbunyi "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Dari ketentuan itu, KPK dinilai alfa. KPK, kata Budi, pernah memeriksa Sutan sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan tunjangan hari raya dari SKK Migas.
"Tapi anehnya malah tidak jadi tersangka dalam perkara itu, melainkan jadi tersangka dalam perkara APBN-P 2013," ujar dia.
Di samping itu, KPK juga telah mengabaikan pasal 51 KUHAP, terbukti Sutan tidak mengerti, tidak tahu dan bingung terhadap materi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK pada 26 Maret yang lalu.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima suap dari Mantan Sekretaris Kementerian ESDM Waryono Karno sebanyak USD140 ribu. Menurut Jaksa, uang tersebut sebagai hadiah atau janji untuk memengaruhi Komisi VII agar sepakat dengan APBN-P 2013, terkait anggaran Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)