medcom.id, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) cemas Kejaksaan Agung akan mengembalikan kasus Komjen Budi Gunawan ke Polri. Peluang itu terbuka lebar setelah KPK mengibarkan "bendera putih".
"Objektivitas Kepolisian dan Kejaksaan sangat diragukan. Kasus BG bisa disetop sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di depan Gedung KPK, Senin (2/3/2015).
Menurut Emerson, tidak seperti KPK yang tak bisa menyetop proses penyidikan, Kejaksaan dan Kepolisian justru bisa melakukan itu. Nah, itu dicemaskan ICW. Bukan mustahil perkara Komjen Budi berhenti di tengah jalan.
Kecemasan ICW bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Bareskrim Polri pernah menyetop kasus rekening gendut 17 jenderal.
"Dugaan kepemilikan rekening yang tidak wajar terhadap 17 jenderal polisi, ketika ditangani internal Kepolisian justru dianggap wajar," terang Emerson.
medcom.id, Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) cemas Kejaksaan Agung akan mengembalikan kasus Komjen Budi Gunawan ke Polri. Peluang itu terbuka lebar setelah KPK mengibarkan "bendera putih".
"Objektivitas Kepolisian dan Kejaksaan sangat diragukan. Kasus BG bisa disetop sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho di depan Gedung KPK, Senin (2/3/2015).
Menurut Emerson, tidak seperti KPK yang tak bisa menyetop proses penyidikan, Kejaksaan dan Kepolisian justru bisa melakukan itu. Nah, itu dicemaskan ICW. Bukan mustahil perkara Komjen Budi berhenti di tengah jalan.
Kecemasan ICW bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Bareskrim Polri pernah menyetop kasus rekening gendut 17 jenderal.
"Dugaan kepemilikan rekening yang tidak wajar terhadap 17 jenderal polisi, ketika ditangani internal Kepolisian justru dianggap wajar," terang Emerson.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)