medcom.id, Jakarta: Jero Wacik kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 Juni. Dalam pemeriksaan kali ini, Jero akan dikorek keterangan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada 2008-2001.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2015).
Priharsa belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat tersebut. Namun, pemeriksaan ini diduga buat mendalami dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan suami Triesnawati itu.
"Yang pasti untuk pemberkasan kasus yang bersangkutan oleh penyidik," tekan dia.
Jero diketahui menjadi pesakitan dalam dua kasus di lembaga antikorupsi. Awalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata (Menbudpar). Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Jero Wacik kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 23 Juni. Dalam pemeriksaan kali ini, Jero akan dikorek keterangan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada 2008-2001.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2015).
Priharsa belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat tersebut. Namun, pemeriksaan ini diduga buat mendalami dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan suami Triesnawati itu.
"Yang pasti untuk pemberkasan kasus yang bersangkutan oleh penyidik," tekan dia.
Jero diketahui menjadi pesakitan dalam dua kasus di lembaga antikorupsi. Awalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM saat menjabat sebagai menteri periode 2011-2013 pada 3 September 2014 lalu. Ia diduga memeras untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM).
Politikus senior Partai Demokrat itu dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
Jero juga terlibat kasus dugaan korupsi saat menjabat menjadi menteri kebudayaan dan pariwisata (Menbudpar). Dalam kasus ini, Jero ditetapkan sebagai pesakit sejak 6 Februari lalu. Jero diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar.
Dia dikenai Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)