medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pengacara dari kantor O. C. Kaligis & Associates, Aldila Chreta Warganda. Aldila akan bersaksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Aldila Chereta Warganda, pengacara pada kantor OCK diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada wartawan, Senin (24/8/2015).
Selain pemeriksaan pada Aldila, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada seorang staf magang di kantor yang sama, Siska. Penyidik juga memanggil Gery untuk diperiksa.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan berawal dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memerkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya. Fuad menyewa Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis sebagai pengacara.
Ahmad Fuad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini ditangani Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan U$Sin5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang pengacara dari kantor O. C. Kaligis & Associates, Aldila Chreta Warganda. Aldila akan bersaksi untuk tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry dalam kasus dugaan suap Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Aldila Chereta Warganda, pengacara pada kantor OCK diperiksa untuk tersangka MYB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada wartawan, Senin (24/8/2015).
Selain pemeriksaan pada Aldila, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada seorang staf magang di kantor yang sama, Siska. Penyidik juga memanggil Gery untuk diperiksa.
Terbongkarnya suap di PTUN Medan berawal dari kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013 menyeret mantan Kabiro Keuangan Sumut Ahmad Fuad Lubis. Kasus itu disidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasus ini sudah diputus bebas di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Berbekal putusan PT Sumut, Ahmad Fuad Lubis balik memerkarakan Kepala Kejaksaan Tinggi atas kasus yang menyeretnya. Fuad menyewa Gerry dari kantor pengacara O.C. Kaligis sebagai pengacara.
Ahmad Fuad menggugat kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara tersebut ke PTUN. Perkara ini ditangani Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro dan Hakim Amir Fauzi, dan Hakim Dermawan Ginting. Ahmad Fuad Lubis pun diputus menang dalam gugatan di PTUN.
Usai membacakan putusan, Tripeni dan dua hakim, Gerry, serta panitera Syamsir Yusfan yang juga menjabat Sekretaris PTUN Medan, dicokok KPK pada Kamis 9 Juli.
Saat penangkapan, penyidik KPK mengamankan USD15 ribu dan U$Sin5 ribu dari ruangan Ketua PTUN Medan. Diduga kuat, mereka menerima uang suap yang diantarkan Gerry, pengacara Ahmad Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)