medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Operasional Bank Windu cabang Rawamangun, Ika Lindyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hasan Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Belum diketahui apa yang dibidik penyidik dari Ika terkait kasus Bappebti tersebut. Menurut Priharsa, keterangan Ika dibutuhkan untuk pemberkasan kasus tersebut. "Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik," jelas Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna.
Mereka diduga sengaja memberi suap sebesar Rp7 Miliar kepada Kepala Bappebti saat itu, Syahrul R. Sampurnajaya. Tujuannya yakni sebagai pelicin permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang ingin mereka bangun.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Operasional Bank Windu cabang Rawamangun, Ika Lindyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaannya berkaitan dengan kasus dugaan suap permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang diterbitkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HW (Hasan Wijaya)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (25/3/2015).
Belum diketahui apa yang dibidik penyidik dari Ika terkait kasus Bappebti tersebut. Menurut Priharsa, keterangan Ika dibutuhkan untuk pemberkasan kasus tersebut. "Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan oleh penyidik," jelas Priharsa.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pejabat PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Direktur Utama M Bihar Sakti Wibowo, pemegang saham Hasan Wijaya dan Sherman Rana Krishna.
Mereka diduga sengaja memberi suap sebesar Rp7 Miliar kepada Kepala Bappebti saat itu, Syahrul R. Sampurnajaya. Tujuannya yakni sebagai pelicin permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional yang ingin mereka bangun.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)