Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ilham Bintang Akan Bersaksi di Sidang Pembobolan Rekening

Antara • 08 Juli 2020 07:36
Jakarta: Wartawan senior Ilham Bintang dijadwalkan bersaksi sebagai korban dalam kasus pembobolan rekening bank dan kartu kredit miliknya. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
 
Ilham Bintang bersaksi pukul 14.00 WIB untuk terdakwa Desar alias Erwin. Perkara ini terkait pencurian dengan pemberatan serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 
 
"Hari ini ada sidang perkara tersebut," kata juru bicara PN Jakbar Eko Aryanto di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya awalnya menangkap delapan tersangka. Selanjutnya, Polda Metro Jaya membekuk satu tersangka yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), P alias Pegik, 28.
 
Modus aksi para tersangka yakni mencari data korban dengan membeli data nasabah kartu kredit melalui jejaring sosial Facebook. Mereka lalu mencari data nasabah dengan kartu kredit aktif melalui BI Checking atau sistem laporan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK.) 
 
Sindikat ini kemudian memanipulasi demi mendapatkan nomor ponsel korban. Tersangka mendatangi gerai operator untuk membuat kartu baru nomor ponsel korban.
 
"Dari rekaman CCTV Gerai Indosat Bintaro Exchange, diketahui tersangka datang mengaku sebagai pemilik SIM card dan membuat aduan sehingga bisa diterbitkan SIM card baru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
 
Kemudian, pelaku berusaha menguasai email korban dengan cara verifikasi ulang. Pelaku lalu menjalankan aksinya menguras rekening korban dengan mentransfer uang korban ke rekening penampung dan belanja online.
 
Tersangka Desar menjadi otak kasus ini. Desar bekerja sama dengan pegawai Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  Bintara Pratama Sejahtera, Hendri, untuk membeli data SLIK OJK yang dijualnya.
 
"Pelaku me-mapping calon korbannya, jangan sampai korban yang ditarget, rekening banknya kering. Maka itu pelaku perlu data di SLIK OJK," ungkap Yusri.
 
Hendri  memiliki akses SLIK OJK. Namun, dia menyalahgunakan wewenangnya dengan menjualbelikan data SLIK OJK ke orang-orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk ke tersangka Desar.
 
SLIK OJK berisi informasi data pribadi seseorang meliputi alamat, pekerjaan, jabatan, nomor telepon, dan nomor kartu kredit. Dalam jual beli data SLIK OJK, Hendri dibantu dua anak buahnya, yakni tersangka Rifan dan Heni Nur.
 
Baca: Ilham Bintang Kecewa Operator Telepon dan Bank Tak Jadi Tersangka
 
Korban aksi kejahatan para pelaku bukan hanya Ilham Bintang. Tercatat total keuntungan yang diraup Desar dan kawanannya mencapai Rp1 miliar,  termasuk rekening Ilham yang dikuras sebanyak Rp300 juta.
 
Para tersangka ini dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan