Jakarta: Wartawan senior Ilham Bintang mengaku kecewa dengan penyidikan kasus dugaan pembobolan rekening bank miliknya. Kepolisian tak menetapkan tersangka dari pihak operator telepon Indosat dan Commonwealth Bank.
"Padahal, kedua instansi tersebut memiliki peran besar sehingga pembobolan baik nomor telepon maupun nomor rekening milik saya terjadi," ujar Ilham dalam keterangan pers yang diterima Medcom.id, Selasa, 7 Juli 2020.
Ilham menyebut gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange mengaku tak mengikuti standar operasional saat pelaku meminta penggantian nomor Ilham. Begitu juga dengan pihak Commonwealth Bank yang tidak mengambil tindakan apa pun saat mengetahui ada transaksi tidak biasa dari nomor rekeningnya.
"Ini bukan kasus kejahatan elekronik biasa. Kasus ini juga terkait erat dengan perlindungan konsumen dan nasabah," tutur Ilham.
(Baca: Modus Pembobolan Rekening Ilham Bintang)
Kasus ini bermula Januari 2020. Saat itu Ilham sedang berada di Australia. Dia mendapatkan informasi nomor teleponnya telah diambil alih dan rekeningnya dikeruk sebanyak 98 kali.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Desar alias Erwin; Toti Rosmiwati; Wasno; Arman Yuniarto; Jati Waluyo; Hendri Budi Kusumo; Rifan Adam Pratama; dan Heni Nur Rahmawati. Perkara ini telah rampung dan dikirim ke kejaksaan pada 3 Juni 2020.
Saat ini, persidangan telah bergulir di PN Jakarta Barat. Ilham Bintang dijadwalkan bersaksi pada Rabu, 8 Juli 2020, untuk terdakwa Desar.
Jakarta: Wartawan senior Ilham Bintang mengaku kecewa dengan penyidikan kasus dugaan pembobolan rekening bank miliknya. Kepolisian tak menetapkan tersangka dari pihak operator telepon Indosat dan Commonwealth Bank.
"Padahal, kedua instansi tersebut memiliki peran besar sehingga pembobolan baik nomor telepon maupun nomor rekening milik saya terjadi," ujar Ilham dalam keterangan pers yang diterima
Medcom.id, Selasa, 7 Juli 2020.
Ilham menyebut gerai Indosat di Bintaro Jaya Xchange mengaku tak mengikuti standar operasional saat pelaku meminta penggantian nomor Ilham. Begitu juga dengan pihak Commonwealth Bank yang tidak mengambil tindakan apa pun saat mengetahui ada transaksi tidak biasa dari nomor rekeningnya.
"Ini bukan kasus kejahatan elekronik biasa. Kasus ini juga terkait erat dengan perlindungan konsumen dan nasabah," tutur Ilham.
(Baca:
Modus Pembobolan Rekening Ilham Bintang)
Kasus ini bermula Januari 2020. Saat itu Ilham sedang berada di Australia. Dia mendapatkan informasi nomor teleponnya telah diambil alih dan rekeningnya dikeruk sebanyak 98 kali.
Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Desar alias Erwin; Toti Rosmiwati; Wasno; Arman Yuniarto; Jati Waluyo; Hendri Budi Kusumo; Rifan Adam Pratama; dan Heni Nur Rahmawati. Perkara ini telah rampung dan dikirim ke kejaksaan pada 3 Juni 2020.
Saat ini, persidangan telah bergulir di PN Jakarta Barat. Ilham Bintang dijadwalkan bersaksi pada Rabu, 8 Juli 2020, untuk terdakwa Desar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)