Jakarta: AA, penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber, ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia dijerat tindak pidana penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Kasus penganiayaan itu ditangani Polresta Bandar Lampung. Dia menjamin pihaknya serius menangani kasus tersebut karena mendapat atensi khusus dari pemerintah.
Mabes Polri mengirimkan tim dokter dan psikiater memeriksa kesehatan jiwa AA. Polisi membuktikan kebenaran keterangan keluarga jika kejiwaan AA terganggu.
Baca: Mahfud: Usut Tuntas Jaringan Penusuk Syekh Ali Jaber
Pemeriksaan medis terkait informasi gangguan kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan visum untuk Syekh Ali Jaber.
Penusukan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan. Pendakwah kondang itu menderita luka tusuk sedalam empat sentimeter dan harus diberi enam jahitan. Dari keterangan orang tua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016.
Jakarta: AA,
penusuk pendakwah Syekh Ali Jaber, ditahan untuk 20 hari ke depan. Dia dijerat tindak pidana penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Kasus penganiayaan itu ditangani Polresta Bandar Lampung. Dia menjamin pihaknya serius menangani kasus tersebut karena mendapat atensi khusus dari pemerintah.
Mabes Polri mengirimkan tim dokter dan psikiater memeriksa kesehatan jiwa AA. Polisi membuktikan kebenaran keterangan keluarga jika kejiwaan AA terganggu.
Baca:
Mahfud: Usut Tuntas Jaringan Penusuk Syekh Ali Jaber
Pemeriksaan medis terkait informasi gangguan kejiwaan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Bandar Lampung. Polresta Bandar Lampung juga telah melakukan visum untuk Syekh Ali Jaber.
Penusukan terjadi sekitar pukul 17.20 WIB. Ali Jaber ditusuk saat melangsungkan program satu juta hafiz di Masjid Falahuddin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Ali Jaber mengalami luka di bahu kanan. Pendakwah kondang itu menderita luka tusuk sedalam empat sentimeter dan harus diberi enam jahitan. Dari keterangan orang tua, pelaku mengidap gangguan jiwa sejak 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)