Jakarta: Pembelaan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dinilai tidak berdasarkan pengetahuan. Terutama, saat menyebut kondisi luka mata Novel akibat kesalahan penanganan.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia yaitu Prof Donald Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata penyidik KPK Novel Baswedan saat dihubungi, Selasa, 16 Juni 2020.
Novel mengatakan kedua matanya masih bisa tertolong dengan tindakan medis. Mestinya, kedua matanya buta akibat penyiraman air keras yang dilakukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Selasa, 11 April 2017 itu.
"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," ujar Novel.
Novel mengaku tak menaruh harapan besar terhadap proses hukum kedua terdakwa yang tengah berjalan. Ia menilai hukum telah dicederai.
Ia berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap kasusnya. Novel berharap mendapat keadilan.
(Baca: Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Baswedan Sesat)
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," ujar Novel.
Penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sempat menyinggung kondisi mata Novel dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Rusaknya mata Novel disebut bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang dilakukan terdakwa.
Kuasa hukum menuding mata Novel rusak akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis. Selain itu, cairan asam sulfat disebut telah dicampur air biasa. Niatnya, Rahmat hanya menyiramkan ke area tubuh Novel.
"Diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai. Di mana sebab lain itu didorong sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan melalui virtual, Senin, 15 Juni 2020.
Jakarta: Pembelaan dua terdakwa penyerang Novel Baswedan dinilai tidak berdasarkan pengetahuan. Terutama, saat menyebut kondisi luka mata Novel akibat kesalahan penanganan.
"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia yaitu Prof Donald Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," kata penyidik KPK Novel Baswedan saat dihubungi, Selasa, 16 Juni 2020.
Novel mengatakan kedua matanya masih bisa tertolong dengan tindakan medis. Mestinya, kedua matanya buta akibat penyiraman air keras yang dilakukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette pada Selasa, 11 April 2017 itu.
"Alhamdulillah satu masih bisa walaupun terbatas dan yang satunya sebelah kiri sudah diupayakan tapi tidak tertolong juga," ujar Novel.
Novel mengaku tak menaruh harapan besar terhadap proses hukum kedua terdakwa yang tengah berjalan. Ia menilai hukum telah dicederai.
Ia berharap Presiden Joko Widodo memberi perhatian terhadap kasusnya. Novel berharap mendapat keadilan.
(Baca:
Bambang Widjojanto Sebut Peradilan Kasus Novel Baswedan Sesat)
"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," ujar Novel.
Penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette sempat menyinggung kondisi mata Novel dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Rusaknya mata Novel disebut bukan akibat penyiraman cairan asam sulfat (H2SO4) yang dilakukan terdakwa.
Kuasa hukum menuding mata Novel rusak akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis. Selain itu, cairan asam sulfat disebut telah dicampur air biasa. Niatnya, Rahmat hanya menyiramkan ke area tubuh Novel.
"Diakibatkan oleh sebab lain, yaitu penanganan yang tidak benar atau tidak sesuai. Di mana sebab lain itu didorong sikap saksi korban sendiri yang tidak menunjukkan kooperatif dan sabar atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter-dokter di rumah sakit," kata salah seorang penasihat hukum terdakwa saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan melalui virtual, Senin, 15 Juni 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)