Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi. Total nilai satwa lindung itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku antara lain ISA,32, MAN,21 dan OP,31, yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada Medcom.id, Senin, 16 Maret 2020.
Kasus ini terungkap dari informasi adanya transaksi jual beli satwa di sebuah kapal penumpang KM Dobon Solo. Informasi itu selanjutnya ditelusuri Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro.
Petugas kemudian menangkap ketiga pelaku. Termasuk, menyita 27 ekor satwa. "Kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," ujar Yusri.
Baca: Perambahan Kawasan TNG Leuser Ancam Populasi Satwa Liar Dilindungi
Satwa yang diamankan kepolisian yakni, Kakatua Raja Hitam empat ekor, Kasuari lima ekor, anakan Triton atau Kakatua Putih empat ekor, Cendrawasih dua ekor, Nuri dua ekor, Kasturi 10 ekor.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan Pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga sindikat perdagangan satwa dilindungi. Total nilai satwa lindung itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku antara lain ISA,32, MAN,21 dan OP,31, yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada
Medcom.id, Senin, 16 Maret 2020.
Kasus ini terungkap dari informasi adanya transaksi jual beli satwa di sebuah kapal penumpang KM Dobon Solo. Informasi itu selanjutnya ditelusuri Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro.
Petugas kemudian menangkap ketiga pelaku. Termasuk, menyita 27 ekor satwa. "Kapal tersebut sering dijadikan tempat untuk membawa satwa yang dilindungi," ujar Yusri.
Baca:
Perambahan Kawasan TNG Leuser Ancam Populasi Satwa Liar Dilindungi
Satwa yang diamankan kepolisian yakni, Kakatua Raja Hitam empat ekor, Kasuari lima ekor, anakan Triton atau Kakatua Putih empat ekor, Cendrawasih dua ekor, Nuri dua ekor, Kasturi 10 ekor.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan Pasal 88 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)