Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Reno Esnir.
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Reno Esnir.

Pemberian Bidang Tanah pada Eks Bupati Bogor Diselisik

Fachri Audhia Hafiez • 06 Agustus 2020 22:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian bidang tanah kepada tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin. Penyidik mendalami informasi itu melalui Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Jawa Barat, Idi Sujana Cakra.
 
"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
 
Ali tak membeberkan lokasi sejumlah bidang tanah tersebut. Bidang tanah yang diduga diberikan kepada Rachmat luasnya bervariasi.

Baca: Rachmat Yasin Kembalikan Uang Rp8,9 Miliar
 
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
 
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
 
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan