medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum akan menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di kasus lain. Saat ini, Kejagung masih fokus pada kasus di Kejati Jatim.
"Belum ada bidikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (28/3/2016).
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romi Aris Yanto mengatakan hal serupa. Romi menyebut saat ini pihaknya baru menangani kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla.
"Kalau di kita cuma satu itu saja," beber Romi.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar pada 2012.
"Hari ini, 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka kasus Kadin dengan inisial LN," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Made Suarnawan, di Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung belum akan menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di kasus lain. Saat ini, Kejagung masih fokus pada kasus di Kejati Jatim.
"Belum ada bidikan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah saat dihubungi Metrotvnews.com, Senin (28/3/2016).
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur Romi Aris Yanto mengatakan hal serupa. Romi menyebut saat ini pihaknya baru menangani kasus dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan tersangka La Nyalla.
"Kalau di kita cuma satu itu saja," beber Romi.
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur menetapkan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah. Ketua Umum PSSI itu diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah sebesar Rp5 miliar pada 2012.
"Hari ini, 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka kasus Kadin dengan inisial LN," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, I Made Suarnawan, di Surabaya, Rabu 16 Maret 2016.
Penetapan status tersangka terhadap La Nyalla itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur 291/0.5/TD.1/03/2016 per 16 Maret 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)