Bareskrim. Foto: BBC
Bareskrim. Foto: BBC

Bareskrim Bidik Tersangka Baru Kasus Penjualan Kondensat

Renatha Swasty • 12 Februari 2016 15:54
medcom.id, Jakarta: Bareskrim tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Setelah menetapkan tiga tersangka, Bareskrim kini membidik tersangka lain.  
 
"Masih mungkin bisa berkembang tambah tersangkanya, karena kalau kita melihat dari hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN) menakjubkan bagi kita dan saya kira bagi kita semua. PKN (penghitungan kerugian negara) dari BPK tertulis bahwa penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara USD2.716.859," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (12/2/2016).
 
Bambang membeberkan, saat ini saja penyidik tengah menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus itu. Dalam waktu dekat, ada tersangka yang bakal ditetapkan.

"Sebetulnya sudah ada melakukan penyidikan masalah TPPU nya masa uang cuma segini nggak ada bendanya kita heran juga. Ya nanti kita periksa apa Senin sudah bisa kita eksekusi atau masih memerlukan waktu karena kita menentukan bahwa satu benda dari uang ini kita perlu survey, perlu koordinasi perlu ngecek dokumen dan perlu waktu," beber Bambang.
 
Sebelumnya, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik lama PT TPPI Honggo Wendratno , eks Kepala BP Migas (sekarang SKK Migas) Raden Priyono serta eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Baik Raden maupun Djoko sudah ditahan penyidik.
 
Pada Oktober 2008, SKK Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai pihak penjual kondensat. Perjanjian kontrak kerja sama kedua institusi itu baru ditandatangani Maret 2009.
 
Dalam kontrak diketahui PT TPPI harus menjual kondensat pada PT Pertamina. Tapi, belakangan diketahui PT TPPI tidak menjual kondensat ke Pertamina tapi ke pihak lain.
 
Proses tersebut diduga melanggar keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang Pembetukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
 
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah selesai melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Diketahui, korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp35 triliun.
 
"Jika merujuk pada PKN BPK, telah merugikan negara sebesar USD2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp35 triliun," kata Kepala Subdirektorat Money Laundering Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangerso saat dihubungi, Senin (25/1/2016).
 
Penyidik menilai ada pelanggaran Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan