medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung akan menindak tegas oknum yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemecatan adalah sanksi yang dirasa pantas untuk oknum yang diduga korupsi.
Kepala Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan pemberian sanksi untuk pegawai yang berurusan hukum dengan KPK, apalagi tertangkap tangan, merupakan SOP di MA. Apalagi, oknum yang ditangkap kemungkinan besar langsung ditahan.
"Jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Ridwan memberi penjelasan terkait pejabat berinisial AS yang dicokok KPK. Dia adalah seorang PNS yang telah bekerja di MA sejak 15-20 tahun.
"AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia nonhakim, sudah lama bekerja di MA," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menangkap oknum pejabat Mahkamah Agung. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari tadi.
Kabar yang beredar pejabat yang ditangkap berinisial AS, Kasubdit Pranata Perdata.
Dia ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial I, dan pengacara berinisial A. Selain itu, ada seorang staf berinisial S, S seorang sopir, dan B yang merupakan petugas keamanan.
Keenam orang tersebut digelandang ke dalam Gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dini hari guna menjalani pemeriksaan intensif 1 X 24 jam. Setelah itu, KPK akan menentukan status hukum pada mereka.
Catatan Redaksi: Ralat pada berita ini, sebelumnya disebut AS adalah inisial dari Andri Setiawan, dengan jabatan Penelaah Keberatan pada Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding Mahkamah Agung.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung akan menindak tegas oknum yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemecatan adalah sanksi yang dirasa pantas untuk oknum yang diduga korupsi.
Kepala Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan pemberian sanksi untuk pegawai yang berurusan hukum dengan KPK, apalagi tertangkap tangan, merupakan SOP di MA. Apalagi, oknum yang ditangkap kemungkinan besar langsung ditahan.
"Jika ada yang tertangkap dalam kondisi tangkap tangan dan dilanjutkan penahanan biasanya akan mengeluarkan surat keputusan MA pemberhentian sementara. Kalau bukan hakim, maka yang memberikan surat adalah sekretaris MA," kata Ridwan Mansyur di Jakarta, Sabtu (13/2/2016).
Ridwan memberi penjelasan terkait pejabat berinisial AS yang dicokok KPK. Dia adalah seorang PNS yang telah bekerja di MA sejak 15-20 tahun.
"AS itu karyawan di Direktorat Pranata Perdata. Dia nonhakim, sudah lama bekerja di MA," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menangkap oknum pejabat Mahkamah Agung. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar adanya operasi tangkap tangan pada Sabtu dini hari tadi.
Kabar yang beredar pejabat yang ditangkap berinisial AS, Kasubdit Pranata Perdata.
Dia ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial I, dan pengacara berinisial A. Selain itu, ada seorang staf berinisial S, S seorang sopir, dan B yang merupakan petugas keamanan.
Keenam orang tersebut digelandang ke dalam Gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dini hari guna menjalani pemeriksaan intensif 1 X 24 jam. Setelah itu, KPK akan menentukan status hukum pada mereka.
Catatan Redaksi: Ralat pada berita ini, sebelumnya disebut AS adalah inisial dari Andri Setiawan, dengan jabatan Penelaah Keberatan pada Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding Mahkamah Agung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)