Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 Julia Prasetyarini dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). MI/ROMMY PUJIANTO.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 Julia Prasetyarini dikawal petugas memasuki Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). MI/ROMMY PUJIANTO.

Julia Ngaku Hanya Berikan Uang ke Budi

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Maret 2016 21:29
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Julia Prasetyarini, M. Syafri Noer, mengklaim kliennya hanya memberikan uang kepada Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto. Fulus yang diserahkan sebesar SGD305 ribu.
 
"Enggak ada (anggota DPR lain yang terima uang). Hanya kepada Pak Budi saja," kata Syafri di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
 
Menurut Syafri, uang yang diberikan Julia berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Uang yang diberikan sebesar SGD404 ribu. Tujuannya agar perusahaan Abdul dapat dimenangkan dalam proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku itu.

Uang tersebut dibagi empat untuk anggota Komisi V DPR RI Damayanti Whisnu Putranti, Dessy A. Edwin, Julia dan Budi. "Yang nerima dari Pak Abdul itu SGD404.000 sedangkan ke Pak Budi SGD350 ribu. Sisanya bagi-bagi," ujar dia.
 
Dalam pemberian uang suap ini, sambung Syafri, kliennya memberikan sendiri dan bertemu secara langsung dengan Budi. Terkait adanya keterlibatan perusahaan lain dalam kasus suap ini, Syafri membantahnya. 
 
Menurut dia, selama ini memang ada beberapa perusahaan yang berkomunikasi dengan Julia. Tapi, komunikasi itu tak ada kaitannya dengan suap ini. "Ada komunikasi (dengan perusahaan) tapi itu sebatas pertemanan saja, tidak ada sangkut paut dengan uang," tegas dia.
 
Suap itu terbongkar ketika Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
 
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat Anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dari Fraksi Golkar. Dia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Maret.
 
Diketahui, Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari commitment fee itu, Budi  menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan