medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tampak emosional saat menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga di sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara selama 9 tahun.
Jero pun tampak berkaca-kaca kala ingat keluarganya selama menjadi pesakitan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima gratifikasi itu.
"Kepada istri dan anak saya, papa minta maaf," ucap Jero, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Jero meminta maaf lantaran dirinya mengaku lebih sibuk mengabdi kepada negara ketimbang menghabiskan hari bersama keluarga. Selama menjabat sebagai menteri, Jero bahkan mengaku tak pernah punya waktu khusus untuk keluarga lantaran tak pernah bisa cuti dari urusan kenegaraan.
"10 tahun papa menomorduakan kalian, papa ingin mengabdi sepenuhnya kepada negara. Tapi setelah bebas tugas, papa malah dipenjara. Maafkan papa," ungkap Jero kepada anak dan istrinya di persidangan.
Meski anak istrinya tak tampak hadir dalam pembacaan nota pembelaan, Jero tetap mencurahkan isi hatinya kepada keluarga. Dia pun akhirnya mempercayakan majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk memutuskan apakah dirinya layak diganjar 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp18,7 miliar kepada negara seperti tuntutan jaksa.
"Akhirnya, kepada majelis hakim seluruh nasib saya dalam proses hukum ini saya serahkan pada majelis. Semua yang kami lakukan ini usaha kami, dan kami serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tutup Jero.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta subsider 4 bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri ESDM Jero Wacik tampak emosional saat menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga di sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa yang menuntutnya dipenjara selama 9 tahun.
Jero pun tampak berkaca-kaca kala ingat keluarganya selama menjadi pesakitan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional menteri dan menerima gratifikasi itu.
"Kepada istri dan anak saya, papa minta maaf," ucap Jero, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Jero meminta maaf lantaran dirinya mengaku lebih sibuk mengabdi kepada negara ketimbang menghabiskan hari bersama keluarga. Selama menjabat sebagai menteri, Jero bahkan mengaku tak pernah punya waktu khusus untuk keluarga lantaran tak pernah bisa cuti dari urusan kenegaraan.
"10 tahun papa menomorduakan kalian, papa ingin mengabdi sepenuhnya kepada negara. Tapi setelah bebas tugas, papa malah dipenjara. Maafkan papa," ungkap Jero kepada anak dan istrinya di persidangan.
Meski anak istrinya tak tampak hadir dalam pembacaan nota pembelaan, Jero tetap mencurahkan isi hatinya kepada keluarga. Dia pun akhirnya mempercayakan majelis hakim yang mengadili perkaranya untuk memutuskan apakah dirinya layak diganjar 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp18,7 miliar kepada negara seperti tuntutan jaksa.
"Akhirnya, kepada majelis hakim seluruh nasib saya dalam proses hukum ini saya serahkan pada majelis. Semua yang kami lakukan ini usaha kami, dan kami serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," tutup Jero.
Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp350 juta
subsider 4 bulan penjara. Jero juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp18,5 miliar.
Jero sebelumnya dijerat dengan tiga dakwaan berlapis. Dia dinilai telah penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras, serta menerima gratifikasi.
Pada dakwaan pertama, Jero Wacik selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata didakwa menyalahgunakan DOM. Dana yang mencapai Rp8,4 miliar ini disebut digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta keluarganya.
Di dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM didakwa memeras dengan cara memaksa anak buahnya melakukan pengumpulan uang. Pemerasan dilakukan karena Jero menilai DOM di Kementerian ESDM lebih kecil dibandingkan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Uang yang dikumpulkan anak buah Jero berasal dari
kickback rekanan pengadaan. Jumlahnya mencapai Rp10,38 miliar. Uang itu digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi Jero.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM. Gratifikasi diterima dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel, sejumlah Rp349.065.174.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)