foto: gafatar.org
foto: gafatar.org

Polisi Dalami Dugaan Penistaan Agama yang Dilakukan Gafatar

Achmad Zulfikar Fazli • 02 Februari 2016 00:35
medcom.id, Jakarta: Polisi telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan atau penodaan agama yang melibatkan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terhadap agama Islam.
 
Laporan kasus ini diterima oleh Bareskrim pada 4 Januari 2016, dari masyarakat peduli berinisial MH. Namun, polisi sampai saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
 
Penyidik masih akan terus meminta sejumlah keterangan saksi terkait dengan penistaan agama ini. Salah satunya yakni Majelis Ulama Indonesia.

"Penistaan itu ajarannya yang didalami, ideologinya" kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).
 
Suharsono kembali mengatakan, bahwa laporan ini ditujukan kepada organisasi Gafatar. Namun, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan akan berkembang kepada pihak-pihak yang terkait dengan Gafatar untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini.
 
"Ini bisa mengarah dengan pihak-pihak yang terkait dengan organisasi ini," lanjut Suharsono.
 
Dalam kasus ini, pelaku dapat dijerat pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan hukuman penjara lima tahun.
 
Selain kasus penistaan ini, polisi juga menaikan tiga kasus yang melibatkan Gafatar lainnya dari penyelidikan ke penyidikan. Pertama, kasus penculikan terhadap tim medis dan dokter Rica Tri Handayani bersama anaknya dengan kekerasan atau tipu muslihat yang ditangani Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Kedua, kasus pengerusakan terhadap kendaraan milik eks anggota Gafatar yang terjadi di Kalimantan Barat. Terakhir, kasus pengerusakan terhadap rumah milik eks Gafatar yang juga terjadi Kalimantan Barat. Kedua kasus ini ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan