Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May
Jaksa Agung Pidana Khusus Arminsyah. Foto: Antara/Teresia May

Novanto Bisa Terpojok Bila Terus Mangkir Pemeriksaan di Kejagung

Renatha Swasty • 14 Januari 2016 10:42
medcom.id, Jakarta: Bekas Ketua DPR Setya Novanto mangkir pada pemanggilan pertama Kejaksaan Agung. Jaksa kembali melayangkan panggilan, paling banyak tiga kali.
 
Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat, kemarin. Namun, tanpa keterangan Novanto tak memenuhi panggilan jaksa.
 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah menuturkan Novanto bisa merugi apabila terus mangkir dari panggilan Kejagung. Dia menjelaskan, Kejagung bisa menyimpulkan kasus meski tanpa keterangan Novanto. Kesimpulan itu bisa saja memojokkan Novanto. 

"Ya bisa lah (buat kesimpulan), kesimpulan kan banyak bisa naik (naik ke tahap penyidikan), bisa juga tetap di dalami, bisa juga nggak naik (tidak naik penyidikan)," ujar Armin saat dihubungi Metrotvnews.com, Kamis (14/1/2016).
 
Armin menyebut, kesimpulan bisa dibuat meski hanya ada keterangan beberapa pihak, termasuk keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. 
 
"Nanti setelah kita dalami sekarang belum. Kita coba terus semaksimal kita untuk bisa memperoleh keterangan Pak Setnov (Setya Novanto). Kita berharap siapa tahu Pak Setnov berubah pikiran 'ah udah ah saya beri keterangan' karena Pak Setnov enggak berikan keterangan merugikan Pak Setnov sendiri," ujar Armin.
 
Dengan tidak hadir itu kata Armin, Kejaksaan justru bisa menyimpulkan hal-hal yang bakal merugikan Novanto. "Artinya di dalam informasi kita tidak ada pembelaan dari Pak Setnov kita menyimpulkan yang lainnya ya rugi lah," pungkas Armin.
 
Kasus dugaan pemufakatan jahat terbongkar setelah rekaman percakapan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dibeberkan ke publik. Dalam rekaman tersebut diduga ada pemufakatan jahat terkait permintaan saham. 
 
Percakapan itu direkam Maroef yang kemudian dilaporkan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Sudirman lantas melaporkan kasus yang belakangan terkenal dengan sebutan 'papa minta saham' itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan. 
 
MKD sudah menuntaskan sidang namun belum menjatuhkan vonis kepada Novanto. Sebagian besar anggotanya menjatuhkan sanksi sedang untuk Novanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan