Patrice Rio Capella berjaket oranye dan ditahan KPK. Foto: Ant/Sigid Kurniawan.
Patrice Rio Capella berjaket oranye dan ditahan KPK. Foto: Ant/Sigid Kurniawan.

Rio Capella Tunggu KPK di Duel Praperadilan Besok

Yogi Bayu Aji • 29 Oktober 2015 14:50
medcom.id, Jakarta: Mantan Anggota DPR Patrice Rio Capella siap menjalani praperadilan atas penetapan status tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang prapreadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok.
 
"Semua dokumen sudah kami sampaikan, seluruh argumen juga disampaikan," kata pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015).
 
Menurut Maqdir, lembaga antikorupsi harus siap menjalani praperadilan. Dia berharap institusi pimpinan Taufiequrachman Ruki itu bersedia hadir di sidang dengan agenda pembacaan permohonan besok.

"Tinggal mendengar saja besok apakah KPK akan hadir dan menyampaikan jawaban atau belum kami tidak tahu," jelas Maqdir.
 
Dengan segala persiapan, Maqdir yakin bisa memenangkan praperadilan. Maqdir merupakan mantan pengacara Wakil Kapolri Komjen Budi Gunawan yang memenangkan praperadilan saat itu. Maqdir percaya permohonan Rio dikabulkan hakim.
 
Rio memasukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Oktober. Salah satu yang dipermasalahkannya adalah kewenangan KPK dalam menetapkan Rio sebagai tersangka.
 
Penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Lembaga antikorupsi dianggap tak memenuhi persyaratan dalam menjerat Rio seperti yang terkandung dalam Pasal 11.
 
"Bahwa harus ada keresahan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ada kerugian keuangan negara sampai Rp1 miliar. Ini yang tidak ada,"  jelas Maqdir 20 Oktober lalu.
 
Rio terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dia sudah ditahan sejak 23 Oktober lalu.
 
Dalam kasus ini, lembaga antikorupsi juga menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy.
 
Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan