medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian suap terkait pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005 atau lazim disebut perkara Innospec. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka MSY (Muhammad Syakir) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
KPK menetapkan Syakir sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu. Lembaga antikorupsi menyangkakan Syakir berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syakir adalah tersangka ketiga dalam kasus Innospec. Sebelumnya sudah ada dua orang, yaitu Direktur PT SI Willy Sebastian Liem yang sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Dalam dakwaan Willy, Syakir dinyatakan memberikan 190 ribu dolar AS bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL dan Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom).
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina peridoe 2004-2005. Padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.
Uang 190 ribu dolar AS diberikan dalam tiga kali pemberian yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak 120 ribu dolar AS, 13 Juli 2005 sebanyak 40 ribu dolar AS dan 26 September 2005 sebesar 30 ribu dolar AS yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.
Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005. Dia juga membayar ongkos menginap Suroso di Hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di Hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 senilai 149,5 poundsterling. (Antara)
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur PT Soegih Interjaya Muhammad Syakir usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian suap terkait pengadaan Tetraethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) 2004-2005 atau lazim disebut perkara Innospec. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka MSY (Muhammad Syakir) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
KPK menetapkan Syakir sebagai tersangka pada Oktober 2015 lalu. Lembaga antikorupsi menyangkakan Syakir berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Syakir adalah tersangka ketiga dalam kasus Innospec. Sebelumnya sudah ada dua orang, yaitu Direktur PT SI Willy Sebastian Liem yang sudah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) Suroso Atmomartoyo dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah membayar uang pengganti sebesar 190 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan.
Dalam dakwaan Willy, Syakir dinyatakan memberikan 190 ribu dolar AS bersama-sama dengan David P Turner selaku Sales and marketing Director of the OCTEL (yang kemudian berubah nama menjadi Innospec), Paul Jennings sebagai Chief Executive Officer (CEO) of OCTEL, Dennis J Kerisson yang juga menjabat sebagai CEO of OCTEL dan Miltos Papachristos yaitu Regional Sales Direkctor for the Asia Pacific Region of OCTEL (masing-masing telah diputus oleh pengadilan di Court Crown at Southwark United Kingdom).
Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk menyetujui OCTEL melalui PT SI menjadi penyedia dan TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik PT Pertamina peridoe 2004-2005. Padahal TEL adalah bahan berbahaya bagi kesehatan.
Uang 190 ribu dolar AS diberikan dalam tiga kali pemberian yaitu pada 18 Januari 2005 sebanyak 120 ribu dolar AS, 13 Juli 2005 sebanyak 40 ribu dolar AS dan 26 September 2005 sebesar 30 ribu dolar AS yang dikirim ke rekening giro di Bank UOB Singapura atas nama Suroso Atmomartoyo.
Selain uang, Willy juga membayarkan biaya perjalanan Suroso dan keluarganya ke London pada 23-27 April 2005. Dia juga membayar ongkos menginap Suroso di Hotel May Fair Radisson Ewardian untuk 23-26 April 2005 dengan biaya 749,66 poundsterling serta fasilitas menginap di Hotel Manchaster UK pada 27 April 2005 senilai 149,5 poundsterling. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)