medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pemufakatan jahat perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Presiden Joko Widodo diminta segera menjawab surat yang dilayangkan Kejaksaan Agung.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Ace Hasan Syadzily mengatakan, Presiden sebaiknya menerbitkan surat persetujuan untuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Sebab, penerbitan surat dapat menjadi bukti tak ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau memang fakta dan bukti hukumnya kuat, kenapa tidak diproses. Negara kita negara hukum," kata Ace melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2015).
Ace berharap Presiden Joko Widodo dapat bersikap objektif untuk memberikan izin kepada Kejagung. Apalagi, dalam keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Setya dinilai telah melanggar etika.
"Prinsipnya semua warga negara itu equal by law, harus sama di depan hukum, tidak boleh diskriminatif," tegas dia.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedag menyelidiki dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin 8 Juli 2015 lalu.
Sejauh ini, hanya Maroef yang selalu bersedia dimintai keterangan jaksa penyelidik. Sementara Riza, masih belum memenuhi panggilan Kejagung setelah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat izin untuk memeriksa mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pemufakatan jahat perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Presiden Joko Widodo diminta segera menjawab surat yang dilayangkan Kejaksaan Agung.
Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono Ace Hasan Syadzily mengatakan, Presiden sebaiknya menerbitkan surat persetujuan untuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto. Sebab, penerbitan surat dapat menjadi bukti tak ada diskriminasi dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau memang fakta dan bukti hukumnya kuat, kenapa tidak diproses. Negara kita negara hukum," kata Ace melalui pesan singkatnya, Senin (1/4/2015).
Ace berharap Presiden Joko Widodo dapat bersikap objektif untuk memberikan izin kepada Kejagung. Apalagi, dalam keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Setya dinilai telah melanggar etika.
"Prinsipnya semua warga negara itu
equal by law, harus sama di depan hukum, tidak boleh diskriminatif," tegas dia.
Seperti diketahui, Kejagung saat ini sedag menyelidiki dugaan pemufakatan jahat pada pertemuan antara Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PT FI) Maroef Sjamsoeddin 8 Juli 2015 lalu.
Sejauh ini, hanya Maroef yang selalu bersedia dimintai keterangan jaksa penyelidik. Sementara Riza, masih belum memenuhi panggilan Kejagung setelah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)