medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti kabur ke Singapura setelah sebelumnya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejaksaan Agung pun bertindak.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, La Nyalla sengaja dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, dia akan dikejar interpol.
"Justru itu, makanya kita menyatakan DPO, serahkan ke interpol," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut dia, tak perlu perjanjian ekstradisi untuk memulangkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia ke Tanah Air. Cukup kerja sama interpol dengan menerbitkan red notice.
"Kita kontak polisi untuk terbitkan red notice, nanti antar polisi saja. Saya harapkan kerja sama itu ada," ungkap dia.
Pada 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014. La Nyalla diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah itu sebesar Rp5 miliar pada 2012.
La Nyalla sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa Kejati Jatim namun mangkir dengan alasan mengajukan praperadilan. Rupanya, La Nyalla sudah berada di luar negeri.
medcom.id, Jakarta: Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti kabur ke Singapura setelah sebelumnya berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Kejaksaan Agung pun bertindak.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, La Nyalla sengaja dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, dia akan dikejar interpol.
"Justru itu, makanya kita menyatakan DPO, serahkan ke interpol," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Menurut dia, tak perlu perjanjian ekstradisi untuk memulangkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola seluruh Indonesia ke Tanah Air. Cukup kerja sama interpol dengan menerbitkan
red notice.
"Kita kontak polisi untuk terbitkan
red notice, nanti antar polisi saja. Saya harapkan kerja sama itu ada," ungkap dia.
Pada 16 Maret 2016, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah periode 2011-2014. La Nyalla diduga membeli saham initial public offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah itu sebesar Rp5 miliar pada 2012.
La Nyalla sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa Kejati Jatim namun mangkir dengan alasan mengajukan praperadilan. Rupanya, La Nyalla sudah berada di luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)