medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan tiga orang kemarin pagi. Mereka bertiga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan uang.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, tiga orang yang dicokok masing-masing berinisial SWA, DPA dan MRD. SWA adalah Direktur Keuangan PT BA (BUMN), DPA merupakan Senior Manager PT BA, sementara MRD dari pihak swasta.
"MRD itu sebagai perantara. Ini berhubungan dengan kasus di PT BA," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Hadir dalam konferensi pers itu Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Andi Toegarisman, sejumlah penyidik dan Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Andi hadir karena operasi tangkap tangan ini melibatkan Kejaksaan Agung.
Rabu malam, 30 Maret sekitar pukul 21.00 WIB, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel di Cawang. Kemudian, Kamis pukul 08.20 WIB, mereka bertemu di hotel yang dijanjikan. Lalu, DPA menyeragkan uang ke MRD di lantai 1 toilet pria. Setelah penyerahan keduanya keluar hotel dan kembali ke mobilnya masing-masing.
Setelah itu, jelas Agus Rahardjo, petugas menangkap keduanya dan menemukan uang USD 148.835 dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.
Penangkapan ini, jelas Agus, terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan. "Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi di PT BA di Kejati DKI," ujar Agus.
Agus menjelaskan, penyidik telah memeriksa ketiganya, dan bahkan telah dilakukan gelar perkara. "KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang itu. Suratnya sudah kami tandatangani. Jadi sebelum 24 jam surat penyidikan sudah ditandatangani," jelas Agus.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan tiga orang kemarin pagi. Mereka bertiga ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan saat terjadi penyerahan uang.
Ketua KPK Agus Rahardjo menerangkan, tiga orang yang dicokok masing-masing berinisial SWA, DPA dan MRD. SWA adalah Direktur Keuangan PT BA (BUMN), DPA merupakan Senior Manager PT BA, sementara MRD dari pihak swasta.
"MRD itu sebagai perantara. Ini berhubungan dengan kasus di PT BA," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016). Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Hadir dalam konferensi pers itu Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Andi Toegarisman, sejumlah penyidik dan Pelaksana Tugas Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati. Andi hadir karena operasi tangkap tangan ini melibatkan Kejaksaan Agung.
Rabu malam, 30 Maret sekitar pukul 21.00 WIB, MRD dan DPA membuat janji untuk bertemu di hotel di Cawang. Kemudian, Kamis pukul 08.20 WIB, mereka bertemu di hotel yang dijanjikan. Lalu, DPA menyeragkan uang ke MRD di lantai 1 toilet pria. Setelah penyerahan keduanya keluar hotel dan kembali ke mobilnya masing-masing.
Setelah itu, jelas Agus Rahardjo, petugas menangkap keduanya dan menemukan uang USD 148.835 dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.
Penangkapan ini, jelas Agus, terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyelidikan. "Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi di PT BA di Kejati DKI," ujar Agus.
Agus menjelaskan, penyidik telah memeriksa ketiganya, dan bahkan telah dilakukan gelar perkara. "KPK memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang itu. Suratnya sudah kami tandatangani. Jadi sebelum 24 jam surat penyidikan sudah ditandatangani," jelas Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)